Jamin Masa Depan Atlet Nasional, KONI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Pelaku olahraga dapat mengikuti beberapa program antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

oleh Thomas diperbarui 03 Nov 2022, 06:30 WIB
Rahmat Erwin Abdullah berhasil mengangkat total barbel di kelas 73 kg putra Grup B seberat 342 kg. Di angkatan snatch ia mengangkat barbel seberat 152 kg dan di clean and jerk 190 kg. (Foto: AP/Luca Bruno)

Liputan6.com, Jakarta- Masa depan atlet kerap menjadi masalah di Indonesia. Banyak atlet yang sudah mengharumkan nama bangsa justru mengalami masa suram di hari tuanya. Untuk menghindari kejadian tersebut, Komite Olahraga Nasional (KONI) melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) kerjasama KONI dengan BPJS dilakukan di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta pada Rabu (2/11/2022). Kedua lembaga ini bekerjasama tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pelaku Olahraga.

Penandatanganan kerja sama diikuti juga serempak di beberapa lokasi. Proses penandatanganan di beberapa daerah di Indonesia antara KONI Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, disiarkan secara virtual dengan tajuk “Tenang Berlatih dan Bertanding dengan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,”.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada tanggal 12 September 2022, dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022.

Kerja sama yang dilakukan ini merupakan implementasi dari Pasal 100 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengamanahkan agar pelaku olahraga masuk bagian sistem Jaminan Sosial Nasional.


Ikut Jaminan

KONI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantu Atlet Nasional

“Dengan adanya jaminan tersebut, atlet memiliki mental yang lebih baik dan percaya diri dalam bertanding. Ini yang diperlukan atlet, fokus hanya pada performa saat bertanding. Sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras, Bebas Cemas,” ujar Sekjen KONI Pusat Lukman Djajadikusuma.

Dengan kerjasama KONI dan BPJS Ketenagakerjaan ini maka pelaku olahraga dapat mengikuti beberapa program antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, di dalam PKS juga ada pasal tentang Pelaku Olahraga Peserta Bukan Penerima Upah. Ketika atlet tidak menjalani pelatihan sehingga tidak menerima pemasukan, mereka tetap dijamin jika terdaftar dalam program JKK, JKM dan JHT.


Atlet Gantole

Salah satu bukti penerima manfaat adalah atlet Gantole Khaidir (Anas) dari Sumatera Barat yang kecelakaan saat berlaga pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 di Papua. Anas dihadirkan secara virtual menceritakan manfaat jaminan tersebut dan berterima kasih atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan. Kini, ia sudah kembali berlatih.

“Hari ini mulia banget, apa yang diinisiasi KONI bersama BPJS Ketenagakerjaan ini mulia,” ujar Direktur Kepesertaan Zainudin. “Terima kasih KONI Pusat, KONI Provinsi dan 514 KONI Kabupaten/Kota,” sambungnya.


Seperti Karyawan pada Umumnya

Jaminan kepada para pelaku olahraga bahkan dapat menjamin hingga dua anak peserta jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Dua anak penerimaan jaminan akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.

Hampir 80 ribu pelaku olahraga yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dan tahun ini sudah 516 yang melakukan klaim, dimana 85% diantaranya karena kecelakaan. Zainudin sebut ada jutaan pelaku olahraga yang berpotensi mendaftar ke BPJS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya