Liputan6.com, Jakarta - Hingga Kamis (3/11/2022) pagi, masih ada enam stasiun TV swasta yang belum mematuhi aturan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog.
Padahal, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sudah melakukan ASO secara resmi pada Rabu (2/11/2022) tengah malam kemarin. Dengan demikian, siaran TV analog akan pindah ke siaran TV digital secara bertahap.
Advertisement
Enam stasiun TV swasta yang hingga saat ini masih belum mematuhi ASO antara lain RCTI, MNCTV, ANTV, GTV, iNnews, dan CahayaTV.
Terkait hal ini Pengamat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) dari ICT Institute Heru Sutadi menilai perlu ada tindakan persuasif dari pemerintah (Kominfo) bagi lembaga penyiaran yang masih keberatan kalau siaran TV analog dimatikan.
"Perlu dilakukan tindakan persuasif bagi lembaga penyiaran tersebut sekaligus menekankan bahwa digitalisasi penyiaran ini untuk kemajuan bersama," kata Heru saat dihubungi Tekno Liputan6.com.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, menyatakan pihaknya akan menemui stasiun TV swasta yang tak mematuhi ASO.
"Sesuai arahan Menkominfo, kami akan selesaikan secara baik-baik. Kami akan bicara dengan mereka (stasiun TV swasta yang tak mematuhi ASO) untuk menyelesaikannya," ujar Usman, Kamis (3/11/2022).
Hingga saat ini memang belum ada tindakan tegas dari pemerintah (Kominfo) kepada stasiun TV swasta yang belum mematuhi ASO. Menkominfo Johnny G. Plate hanya mengatakan bahwa hal ini sudah ada aturannya.
"Namun sebelum aturan diterapkan, ini kan dengan manajemen televisi orang mengerti semua, tentu ada diskusi berbicara di lapangan dengan cara yang baik. Toh, ini untuk kepentingan bersama," kata Johnny saat ditemui Tekno Liputan6.com, Kamis (3/11/2022) dini hari di Kantor Kementerian Kominfo.
Menkominfo: Penghentian Siaran TV Analog Adalah Sejarah Baru Pertelevisian Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mengatakan dengan dihentikannya siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) dan migrasi ke TV digital, akan lebih beragam konten penyiaran di televisi.
Hal ini disampaikan Johnny dalam acara Hitung Mundur Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek pada Kamis (3/11/2022) dini hari di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta.
Peralihan siaran TV analog ke TV digital merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mendigitalisasi bidang penyiaran.
"Malam ini memulai sejarah baru perjalanan televisi Indonesia. Kita memasuki era digital broadcasting," kata Johnny.
Ia mengungkapkan, perjalanan Indonesia untuk menghentikan siaran analog dan migrasi ke siaran digital adalah proses yang panjang.
Johnny pun berharap, dengan migrasi ke siaran TV digital, diharapkan akan ada lebih banyak konten-konten yang beragam.
"Kita berharap dengan masuk ke era digitalisasi akan muncul variasi-variasi konten yang lebih meningkatkan kualitasnya, yang lebih memungkinkan mempererat silaturahmi dan kesatuan bangsa kita, yang lebih memungkinkan mengangkat kultur dan budaya nasional kita untuk dikenal secara luas di seluruh kawasan Nusantara kita," kata Johnny.
ASO atau penghentian siaran digital sendiri dilakukan di pergantian hari dari Rabu, 2 November ke Kamis, 3 November 2022.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, dalam sambutannya mengatakan ASO merupakan amanat UU Cipta Kerja, di mana paling lambat penghentian siaran TV analog harus dilakukan selambat-labatnya pada 2 November 2022.
"Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital akan memberikan manfaat bagi masyarakat, di mana masyarakat bisa menikmati kualitas siaran TV digital dengan audio visual yang jauh lebih baik. Jumlah saluran juga akan lebih banyak lagi," kata Mahfud.
Ia menambahkan langkah ini juga akan memacu konten lokal dan keberagaman saluran di tongkat lokal atau daerah. Juga turut mendukung industri elektronik dalam negeri, seperti perangkat TV digital dan set top box (STB).
Advertisement
Ini Perbedaan dan Keunggulan Siaran TV Digital Dibanding TV Analog
Siaran TV digital sendiri memiliki perbedaan dengan siaran TV analog, tentunya beberapa dari pembedanya adalah manfaat yang akan dirasakan oleh para pemirsa.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI mengungkapkan beberapa perbedaannya.
Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menkominfo menyebutkan, perbedaan pertama adalah TV analog dirancang untuk suara dan gambar saja, sementara TV digital dirancang untuk suara, gambar, dan data.
Kemudian, TV analog memiliki sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog atau sinyal yang ditangkap antena. Sementara, sinyal yang dipancarkan siaran digital berupa sinyal sistem siaran digital.
Perbedaan lain, kata Niken, mengutip YouTube Kemkominfo TV, adalah kualitas gambar di siaran analog, akan bersih dengan suara jernih apabila dekat pemancar.
Berbeda dengan siaran TV digital yang tidak perlu dekat dengan pemancar, jika ingin menikmati gambar yang bersih dengan suara yang jernih.
"Kalau dulu (TV analog), kalau jauh dari pemancar kan kresek kresek, kalau hujan, kadang-kadang bintik-bintik ada semutnya, tapi kalau digital benar-benar gambarnya bersih dan suaranya jernih," papar Niken.
Tak Perlu Internet
Untuk TV analog, menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi. Sementara di TV digital, data terlebih dulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan.
Terakhir, biaya penyiaran untuk siaran analog lebih tinggi, jika dibandingkan dengan siaran digital.
Niken menegaskan bahwa TV digital bukan TV berlangganan seperti saat kita menggunakan layanan dari beberapa provider penyedia internet, yang sudah menyertakan siaran televisi.
"Jadi tidak harus membayar bulanan. Hanya sekali saja membeli Set Top Box, kemudian setelah itu sudah. Bisa langsung kita menikmati siaran TV digital," kata Niken.
Selain itu, ia menambahkan, siaran TV digital tidak membutuhkan kuota data seperti saat kita memakai internet, serta tidak membutuhkan internet itu sendiri.
Advertisement