Top 3 Tekno: Daftar Posko ASO di Jabodetabek Paling Dicari

Kementerian Kominfo telah membuka kontak layanan ASO via nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi Posko ASO di Jabodetabek dan mengontak pihak terkait.

oleh Iskandar diperbarui 03 Nov 2022, 10:39 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) bersama Menkominfo, Johnny G. Plate (kedua kanan) saat acara Hitung Mundur Penghentian Siaran TV Analog di halaman Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Peralihan siaran TV analog ke TV digital merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mendigitalisasi bidang penyiaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo telah membuka kontak layanan via nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi Posko ASO di Jabodetabek dan mengontak pihak terkait.

Informasi terkait posko ASO di Jabodetabek pun paling dicari para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Rabu (2/11/2022) kemarin. 

Berita lain yang juga populer yaitu mengenai ciri-ciri perangkat TV LED yang belum mendukung siaran TV digital. 

Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.   

1. Inilah Posko ASO di Jabodetabek

Setelah wilayah Jabodetabek, proses migrasi ke siaran TV digital juga dilakukan di 173 kabupaten kota non-terrestrial service atau tidak ada layaanan televisi terestrial.

"Kami akan meneliti untuk beberapa wilayah kabupaten dan kota atau provinsi di Indonesia untuk segera dilakukan Analog Switch Off sesuai kesiapan wilayah masing-masing," kata Menkominfo Johnny G. Plate, mengutip siaran pers Kominfo.

"Pada saat Analog Switch Off Jabodetabek, pemerintah juga menyiapkan posko," ujar Menkominfo usai menghadiri rapat koordinasi kesiapan ASO di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Johnny menjelaskan, didirikannya posko agar saat proses peralihan siaran televisi analog ke digital, masyarakat miskin yang membutuhkan Set Top Box (STB) bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Apabila nanti ternyata ada televisi masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital oleh karena belum tersedia set top box bagi keluarga miskin, maka Kementerian Kominfo akan melayani sedapat mungkin," kata Johnny.

Adapun, Kementerian Kominfo telah membuka kontak layanan via nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208.

Selain itu, warga juga bisa mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/, atau dapat juga mengirimkan email ke helpdesk@pelayananprimaditjenppi.go.id untuk mengetahui informasi tentang migrasi TV analog ke TV digital ini.

Selain bisa kontak via online dan hotline, masyarakat juga dapat mengunjungi Posko ASO di Jabodetabek dan mengontak pihak terkait berikut ini.

Baca selengkapnya di sini 

 


2. Tidak Semua TV LED Merupakan TV Digital, Ini Ciri-cirinya

Ilustrasi TV Digital. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Masyarakat di wilayah Jabodetabek mulai malam ini, Rabu (2/11/2022), tak lagi dapat menyaksikan siaran TV analog. Mulai pukul 24.00 WIB, pemerintah menjalankan proses migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

Dengan peralihan siaran TV analog ke TV digital ini, masyarakat dapat menikmati tayangan di TV dengan kualitas gambar dan suara lebih jernih. Salah satu cara agar dapat menyaksikan siaran TV Digital adalah dengan menggunakan perangkat TV yang dapat menangkap sinyal digital.

Ada beberapa jenis perangkat TV yang sudah mendukung fitur tersebut, salah satunya TV dengan jenis Light Emitting Diode (LED). Namun tidak semua TV LED merupakan TV digital.

Ada beberapa ciri-ciri TV LED yang dapat menangkap sinyal digital, yang merupakan gelombang frekuensi radio yang mengirim konten (audio dan video) dalam format 'bit'. Untuk dapat menangkap sinyal digital, TV memerlukan perangkat penerima sistem penyiaran televisi dengan sinyal digital DVB-T2 (Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation).

TV LED yang memiliki fitur DVB-T2 dapat dipastikan sebagai TV Digital. Cara termudah untuk mengetahui ciri-ciri TV LED sudah digital atau belum dapat dilakukan dengan melihat keterangan spesifikasi dari TV LED, apakah mencantumkan dukungan DVB-T2 atau tidak.

Selain itu, untuk mengetahui TV LED apa saja yang sudah digital, caranya juga bisa dengan mengakses website yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika: siarandigital.kominfo.go.id, lalu pilih menu 'Perangkat TV Digital'. Pada menu tersebut dapat dilihat daftar jenis TV dari berbagai merek yang telah mendukung untuk dipakai nonton siaran digital.

Baca selengkapnya di sini 

 


3. Apakah TV Tabung Bisa untuk Nonton Siaran TV Digital?

Warga mmenonton siaran televisi di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 2 November 2022 Pukul 24:00 WIB, dan selanjutnya siaran TV akan beralih ke sistem siaran TV digital. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah akan menghentikan siaran TV analog mulai hari ini, Rabu (2/11/2022). Sebagai gantinya, Indonesia akan memasuki era siaran TV digital.

Untuk mendorong peralihan ini, pemerintah melalui Kementerian Kominfo bersama sejumlah pemangku kepentingan terus melakukan sosialisasi mendorong adopsi TV digital di masyarakat, khususnya wilayah yang akan melangsungkan Analog Switch Off (ASO).

Enam+02:48VIDEO: Persaingan Mengembangkan Layanan Pengiriman dengan DroneSalah satu sosialisasi yang terus digalakkan adalah masyarakat tidak perlu khawatir apabila dirasa TV-nya belum mendukung siaran TV digital, terutama masyarakat yang masih menggunakan TV tabung.

Alasannya, TV tabung sebenarnya masih bisa dimanfaatkan untuk menonton siaran TV digital. Masyarakat tinggal memasang STB (Set Top Box) agar TV tabung milik mereka bisa digunakan menyaksikan siaran TV digital.

Saat ini, STB pun terbilang mudah ditemukan, baik di toko fisik maupun toko online. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp 100 ribuan hingga Rp 300 ribuan, sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

STB sendiri merupakan alat yang digunakan untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat dapat ditampilkan di TV analog biasa, termasuk TV tabung.

Selain itu, STB juga mendukung Digital Video Brodcasting-Second Generation Terrestrial atau DVB-T2. Karenanya, pemakaian STB tidak memerlukan antena parabola untuk menerima sinyal digital, cukup memakai antena TV biasa atau UHF.

Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah juga menyediakan STB gratis, sehingga mereka masih bisa menikmati konten dari siaran TV digital. Lantas, bagaimana cara memasang dan memasang STB di TV tabung? Simak langkahnya berikut ini.

Baca selengkapnya di sini 


Infografis Posko ASO di Jabodetabek, TV Analog Pindah ke TV Digital

Infografis Posko ASO di Jabodetabek, TV Analog Pindah ke TV Digital (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya