Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Pengajuan eksepsi sebelumnya disampaikan pada Rabu 19 Oktober 2022.
"Menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ujar JPU dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Advertisement
Jaksa menyatakan pada dakwaan Nomor Reg:PDM126 dan seterusnya atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan OKI. Surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara," kata JPU.
Baiquni pun akan tetap melanjutkan persidangan yang akan diagendakan selanjutnya dengan pemeriksaan para saksi.
Sebelumnya, Penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Pengajuan eksepsi itu disampaikan kuasa hukum setelah mendengar dakwaan dibacakan JPU.
"Kami telah mendengar dakwaan yang disampaikan JPU untuk itu kami bakal mengajukan eksepsi," kata penasehat hukum, Junaidi Saibih saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Peran Kompol Baiquni Wibowo di Kasus Brigadi J: Copy File DVR CCTV Komplek
Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan Brigadir J.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap jika peran Baiquni Wibowo adalah ikut serta mematuhi perintah mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dalam upaya penghilangan barang bukti rekaman CCTV.
Dengan perintah untuk datang ke TKP mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan sebelumnya oleh Irfan Widyanto dari beberapa titik komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Beg tolong copy dan lihat isinya dan oleh Baiquni Wibowo, menjawab 'ngga apa-apa nih..?' dan dijawab oleh Chuck Putranto, 'kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi selanjutnya Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo, untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," kata jaksa seraya mengikuti percakapan mereka, di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Selanjutnya atas perintah tersebut, Baiquni Wibowo, mengambil DVR CCTV yang berada di dalam mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH milik Chuck Putranto. Lalu, dibawa Baiquni Wibowo ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.
"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.
Advertisement
Menonton rekaman di Laptop Baiquni
Dari proses copy file tersebut yang Baiquni Wibowo dilakukan dari ketiga DVR CCTV tersebut hanya ada satu DVR CCTV yang berisi data atau rekaman di gapura pos satpam yang menghadap rumah No. 46, No.45 dan No 43 dan DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit.
"Kemudian Baiquni Wibowo, mencari data atau rekaman pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 Wib dan dipindahkan ke media penyimpanan Flashdisk warna merah hitam," ujarnya.
"Menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto, 'nih udah copy-annya CCTV' saat itu Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, dimana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan 'bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat ngga..?" tambah dia.
Setelah rampung dicopy, Chuck Putranto, bersama Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit, secara bersama-sama menonton rekaman CCTV hasil copy-an/unduhan oleh saksi Baiquni Wibowo, dan diputar dengan menggunakan Laptop milik saksi Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya tersebut Baiquni Wibowo turut terjerat dalam perkara obstruction of justice dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, 13 Saksi Dihadirkan Hari Ini
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebanyak 13 saksi akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Rencana untuk saksi, informasi dari Jaksa Penuntut Umum ada 13 saksi. Mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," tutur Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Menurut Ragahdo, terdakwa Irfan Widyanto yang juga kliennya turut menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Namun, hanya lima orang saja dari 13 saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Untuk Irfan informasinya hanya lima saksi, sebagian dari 13 itu juga," katanya.
Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan bahwa ruang sidang hari ini akan dibagi menjadi dua. Akan ada lima persidangan yang digelar terkait perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
"Sidang Hendra dan Agus di ruang sidang utama agenda keterangan saksi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022)
Adapun untuk sidang terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan digelar di ruang 3 PN Jaksel.
Rincian 13 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah sebagai berikut:
1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung
4. Ridwan Soplanit
5. Ridwan Janari
6. Rifaizal Samual
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Dalim
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement