Liputan6.com, Jakarta - PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) menyangkal keterlibatan dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station, atau BTS 4G dan infrastruktur Paket 1,2,3,4 dan 5 yang diselenggarakan oleh Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Corporate Secretary Moratelindo Henry R Rumopa mengatakan, pihaknya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai peserta lelang proyek penyediaan BTS Kominfo, dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5
Advertisement
"Oleh karenanya, perseroan bukan merupakan suatu pihak yang pernah menjalin kerjasama dengan Bakti Kominfo dalam proyek tersebut, dan tidak pernah menandatangani perjanjian ataupun dokumen-dokumen dalam bentuk apapun," tegasnya, Kamis (3/11/2022).
Henry menyatakan, Moratelindo selalu berhati-hati dan sangat selektif dalam menjalin kerjasama dengan suatu pihak, juga selalu berhati-hati dalam pemilihan proyek atau melakukan ekspansi usaha.
Adapun keikutsertaan perseroan dalam proyek yang diselenggarakan oleh Bakti Kominfo, yakni proyek Palapa Ring yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) infrastruktur prioritas pemerintah pusat.
Proyek Palapa Ring merupakan proyek antara pemerintah pusat dengan anak perusahaan Moratelindo, yaitu PT Palapa Ring Barat dan PT Palapa Timur Telematika. Itu bertujuan untuk membangun infrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan dan pengelolaan jaringan tulang punggung (backbone) serat optik di seluruh Indonesia.
Proyek Palapa Ring Paket Barat telah beroperasi sejak Maret 2018, sedangkan Palapa Ring Paket Timur beroperasi sejak Agustus 2019. Total panjang jaringan tulang punggung Proyek Palapa Ring (Barat dan Timur) mencapai 27.561 km.
"Moratelindo selalu berkomitmen kuat untuk dapat terus berkontribusi bagi kemajuan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia guna menopang pertumbuhan serta pemerataan perekonomian Indonesia hingga ke berbagai daerah," tutur Henry.
Kejagung Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo ke Penyidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari penyelidikan ke penyidikan. Adapun nilai proyek tersebut mencapai triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan sekitar 60 orang untuk dimintai keterangan. Dari situ, pada 28 Oktober 2022 pun dilaksanakan gelar perkara atau ekspose dan ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus.
"Berdasarkan hasil ekspose tersebut status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Menurut Kuntadi, tim penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut pada 31 Oktober dan 1 November 2022.
"Adapun hasil pengeledahan banyak menemukan dokumen-dokumen penting terkait ini dan masih dipelajari," kata Kuntadi.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung segera melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kominfo. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah perkara yang telah dimulai penyelidikannya sejak 18 Juli 2022 itu bisa naik ke penyidikan atau tidak.
"Kemungkinan minggu depan ini, ya awal minggu lah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Menurut Kuntadi, pihaknya sudah merampungkan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun perusahaan swasta. Nantinya, mereka akan kembali dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Advertisement
Nilai Proyek BTS Capai Rp 10 Triliun
Penyidik pun telah mengantongi nilai atas proyek tersebut. Hanya saja, dia masih enggan merinci detail dugaan kerugian atas proyek terrsebut.
"Itu ada dua kali, sekitar Rp 10 triliun," ujar Kuntadi.
Surat perintah penyelidikan perkara tersebut terbit dengan Nomor Surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 tertanggal 18 Juli 2022, saat posisi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung masih diemban Supardi yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Riau.
Dalam surat disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS 4G oleh BAKTI Kemenkominfo. Adapun proyek tersebut menyangkut pembangunan internet pelayanan publik dan jasa internet pedesaan di sejumlah daerah.
Sebelumnya, pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, sedang mengalami kendala.
Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.
Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut.