Hakim Jengkel, Keterangan Saksi Afung soal Pemasangan CCTV Berubah-ubah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Nov 2022, 14:06 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Dalam persidangan ini beragendakan pemeriksaan atau mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Saat pemeriksaan saksi pengusaha CCTV yakni Tjong Djiu Fung alias Afung, hakim jengkel dengan keterangannya yang berubah-ubah.

Awalnya, Tim Kuasa Hukum Terdakwa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Afung terkait jumlah kapasitas hardisk CCTV hingga proses login lantaran berbeda dengan keterangan di persidangan.

"Yang ingin saya tanyakan ini keterangan saksi yang benar yang mana?" tanya kuasa hukum di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).

"Yang Mulia, sebelumnya saya minta maaf mungkin saya kelewatan, tidak ada maksud apa-apa, karena saya di lapangan banyak kerjaan juga. Ini intinya mungkin BAP itu karena masih baru," jawab Afung.

Mendengar jawaban Afung terhadap Kuasa Hukum, Majelis Hakim pun meninggikan suaranya sambil menanyakan seberapa banyak saksi telah menjalani BAP di kepolisian.

"Saudara sudah berapa kali di-BAP?" tanya hakim.

"Saya tiga kali, Pak," jawabnya.

"Untuk perkara yang ini atau perkara yang lain?" kata hakim.

"Ya ini," sahutnya.

"Terkait dengan perkara ini artinya tidak dalam waktu yang lama. Apakah kemudian saudara bisa lupa? Itu yang ditanyakan sesungguhnya. Karena keterangan saudara itu tadi yang ditanyakan berulang-ulang," tukas hakim.

"Maaf yang mulia," jawab Afung.


Ulas Keterangan Saksi Afung

Sejumlah saksi disumpah sebelum menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 11 saksi dihadirkan di sidang hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Majelis Hakim kemudian mengulas lagi keterangan Afung di BAP dan dalam persidangan. Beberapa di antaranya memang berbeda, sehingga membuat hakim mencecar kembali dengan pertanyaan lanjutan.

"Saudara katakan berdasarkan pengalaman 1 tera (kapasitas harddisk), ternyata di sini tidak seperti itu? Kemudian password, saudara katakan di sini meminta dari satpam, padahal tadi saudara menjelaskan, tanpa ada password pencet oke. Jadi pertanyaanya mana yang benar. Yang saudara sampaikan di sini tadi ya di persidangan ini atau yang di sini yang di BAP?," tanya hakim.

"Yang di BAP Yang Mulia," jawabnya.

"Kenapa yang di BAP?" timpal hakim.

"Yang di BAP mengenai harddisk itu ya saya ada melakukan login untuk mengecek kapsitas hard disk-nya," kata Afung.

"Kalau untuk password-nya?" tanya hakim.

"Jadi gini," kata Afung yang langsung dipotong hakim.

"Kalau untuk password-nya bagaimana, itu saja pertanyaannya. Karena saudara minta ke satpam? Ada juga keterangan saksi yang lain yang sudah kita tanyakan itu. Jangan sampai nanti berbeda dan saudara mungkin kita panggil lagi ke sini," tegas hakim.


Penjelasan Sistem DVR CCTV

Ilustrasi kamera pengawas CCTV. (dok. Foto Tobias Tullius/Unsplash)

Afung menjelaskan bahwa dalam sistem DVR keluaran China saat aktif, maka akan masuk ke halaman menu untuk mengisi username admin dan password terlebih dulu. Namun, menjadi pilihan si pemilik untuk menyetel atau tidak kata sandi tersebut.

"Nah kalau saya sebagai pekerja saya tidak berhak langsung oke, karena saya melanggar etika, saya bekerja profesioanl Pak. Jadi saya minta security yang memencet walaupun dia tidak mengisi ya password itu dengan ABC atau apa," tutur Afung.

"Artinya kalau tidak ada yang diisi oleh satpam tadi kan tidak ada password-nya?" tanya hakim.

"Iya kan saya," jawabnya.

"Kan begitu saja toh? Ya tidak? Kecuali kalau dia isi ABC atau angka itulah dikatakan sebagai password-nya," potong hakim.

"Oke," jawab Afung.

"Betul atau tidak?," tegas hakim.

"Betul Yang Mulia," sahutnya.

"Jadi tidak ada password-nya kan begitu?" timpal hakim.


Keterangan Berubah-ubah

Afung kembali menjelaskan hal yang berulang-ulang sebagaimana penjelasan sebelumnya. Majelis Hakim pun mempersoalkan keterangannya yang berubah-ubah dan berbelit.

"Ini ada dua jawaban berbeda ya, pertama saudara katakan pada saat sekuriti datang, saudara tidak lihat memasukkan atau tidak. Tapi saudara katakan pada saat itu datang membongkar DVR yang lain tapi saudara katakan tidak ada yang dimasukkan apa pun oleh satpam oleh sekuriti. Yang benar yang mana?" tanya hakim yang dijawab Afung dengan penjelasan berulang.

"Jaraknya bagaimana saudara dengan sekuriti itu?" timpal hakim.

"Cukup dekat," jawabnya.

"Cukup dekat bagaimana?" tanya hakim.

"Sekuriti menghadap ke DVR monitor, saya jongkok di bawah untuk bongkar pergantian yang baru itu, baru kemudian sudah selesai, sudah masuk ke menu, saya enggak tanya password-nya apa," kata Afung.

"Yang saudara lihat ada enggak sesuatu yang dimasukkan sekuriti?," tanya hakim.

'Saya tidak memperhatikan dengan jelas karena saya fokus membongkar mesin," jawabnya.

"Artinya apakah itu ada password atau tidak saudara tidak tahu?," tanya hakim.

"Betul Yang Mulia," sahutnya.

"Gitu ya, jangan berubah-ubah," tegas hakim.

"Baik Yang Mulia," jawab Afung.

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya