Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri masih mengumpulkan bukti-bukti pihak-pihak yang bertanggung jawab atas merebaknya kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, menjelaskan pertanggungjawaban pidana bisa dibebankan kepada perseorangan atau korporasi.
Advertisement
"Ini pertanggungjawaban pidana itu akan ada di korporasi atau perorangan. Nanti kita masih lakukan pendalaman," kata dia kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Pipit menerangkan, pihaknya harus hati-hati dalam menentukkan sosok tersangka dalam kasus ini. Adapun mekanismenya nanti melalui gelar perkara.
"Hasil penyidikannya akan kita lakukan gelar perkara," ujar dia.
Mintai Keterangan
Sejauh ini, Bareskrim Polri masih mendalami keterangan dari pihak PT. Afi Farma Kediri guna pembuktian materil.
PT. Afi Farma Kediri diduga melanggar aturan berdasar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Selasa (1/11/2022).
"Masih proses lidik," ujar dia.
Advertisement