Cerita Ridwan Soplanit soal Suasana TKP Pembunuhan Brigadir J: Sambo Pukul Tembok dan Mau Nangis

AKBP Ridwan Rhekynellsom Soplanit mengungkapkan suasana rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pembunuhan Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2022, 14:52 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengungkapkan suasana rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ridwan mengaku melihat Ferdy Sambo memukul tembok dengan keras usai kejadian tembak dengan Bharada Eliezer yang menewaskan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Ridwan memberikan keterangan tersebut ketika dipanggil menjadi saksi dengan terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang Obstruction of Justice (OOJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).

Berawal dari Soplanit yang menjelaskan kondisi di Duren Tiga sesudah penembakan, dirinya melihat mayat Brigadir J lalu ada beberapa lubang di dinding bagian dekat tangga, serta selongsong peluru yang tergelatak di lantai.

Soplanit mendapat keterangan dari FS yang disampaikan dari ajudannya yakni Richard Eliezer alias Bharada E.

"Saat dia (FS) sambil menjelaskan, kemudian pada saat dia menunjukkan ke arah pintu kamar, bahwa 'ini sebenarnya ini kejadian akibat dari istri saya dilecehkan'," cerita Soplanit.

"Ini istri saya dilecehkan dan peristiwa ini juga sebelumnya di Magelang. FS sempat sampaikan itu," lanjutnya.


Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Soplanit pun dilanjut dengan mendengarkan cerita FS yang kala itu tangan kanan Sambo menepuk keras tembok di dekatnya sambil menyenderkan kepalanya di tembok dan tampak murung.

"Dan dia kembali lihat saya. Saya liat FS matanya udah berkaca-kaca seperti sudah mau menangis. Tampak sedih," ujarnya.

"Setelah itu saya menyampaikan kepada FS bahwa 'mohon izin jenderal saya harus segera panggil tim olah tkp saya'," tutup Soplanit.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya