Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Periksa 15 Saksi dari PT Afi Farma

Sebanyak 15 orang saksi dari PT. Afi Farma Kediri diperiksa atas kasus merebaknya kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Nov 2022, 15:14 WIB
Ilustrasi obat perusahaan farmasi pelanggar sanksi pidana kasus gagal ginjal anak. (pexels.com/Chokniti Khongchum)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 orang saksi dari PT. Afi Farma Kediri diperiksa atas kasus merebaknya kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak.

Bareskrim Polri hendak mendalami kesalahan yang dilakukan oleh PT. Afi Farma Kediri. Diketahui, hasil gelar perkara diputuskan PT. Afi Farma Kediri melanggar ketentuan.

"Kita kan sudah memeriksa 15 saksi dari PT. Afi Farma semua," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Pipit menerangkan, pihaknya juga menyita beberapa sampel dan bahan baku yang diduga mengandung zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DG) untuk dilakukan pengujian.

"Sedang uji lab. Kita akan uji lab lagi terkait bahan baku yang diduga ada pencemaran EG dan DG," ujar dia.

 


Gerak Cepat

Pipit mengatakan, pemeriksaan saksi terus berlangsung. Dia pun membuka peluang untuk memeriksa Direktur Utama PT. Afi Farma Kediri pada hari ini.

"Kemarin (Dirut) sedang pergi, tapi hari ini sudah ada mudah-mudahan direkturnya. Kita seoptimal mungkin (memeriksa saksi), mana yang siap hari ini kita cepat selesaikan," ujar dia.

Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi (Liputan6/com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya