Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi dalam sidang lanjutan sidang terdakwa Irfan Widyanto atas perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku sempat diminta Ferdy Sambo untuk tidak ramai atau ribut saat meminta izin melakukan olah TKP.
Advertisement
Ridwan merupakan polisi yang pertama kali datang ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, usai pembunuhan Brigadir J. Dia mengaku ditelepon oleh mantan Kadiv Propam Polri itu untuk datang ke lokasi.
Ridwan kemudian menjelaskan terkait suasana TKP Pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ridwan mengaku bahwa dirinya sempat melihat Ferdy Sambo memukul tembok dengan keras saat berbicara dengannya. Matanya pun tampak berkaca-kaca dengan raut wajah sedih.
"Setelah itu, saya sampaikan ke FS bahwa 'mohon izin jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya'," tutur Ridwan kepada Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022)..
"Jadi itulah maka saudara, apalagi saudara menjabat Kasat Reskrim, tentu diperiksa lebih dulu ya. Jadi saudara minta izin ke FS untuk panggil tim saudara untuk olah TKP," tanya hakim.
"Betul," sahutnya.
"Ketika minta izin, bagaimana respon FS? Apa dilarang?," tanya hakim.
"Saat itu FS bilang 'kamu panggil tim olah TKP mu, tetapi nggak usah ribut-ribut, nggak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong-ngomong ke mana dulu. Panggil saja tim olah TKP-mu ke sini'," jawab Ridwan.
Lihat Jasad Brigadir J
Sebelumnya, Ridwan menjelaskan bagaimana ia melihat jasad almarhum Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J. Ia juga menceritakan bagaimana kondisi rumah yang tampak berserakan dengan pecahan kaca hingga beberapa selongsong peluru di lantai.
"Saat saya lihat ada mayat, ada pecahan kaca, ada retakan cermin, kemudian ada tembakan di beberapa lubang pada dinding di tangga, ada beberapa selongsong peluru saya lihat di lantai, senjata masih ada, saya lihat ada senjata satu. Saat itu saya belum melihat langsung untuk spesifik jenis senjata," kata Ridwan.
"Apakah dapat penjelasan pada waktu terjadi tembak menembak saudara FS di TKP atau tidak katanya?," tanya hakim.
"FS itu menyampaikan bahwa dia mendapat keterangan dari anggotanya yang di situ. Saat itu si Richard menyampaikan kepada dia. Dia tidak melihat saat menyampaikan ke saya," jawabnya.
"intinya ada jenazah. Setelah lihat situ ada yang datang ke TKP?," timpal hakim.
"Saat dia sambil menjelaskan, kemudian pada saat dia menunjukkan ke arah pintu kamar, bahwa 'ini sebenarnya ini kejadian akibat dari istri saya dilecehkan'. Siap itu kata FS. 'Ini istri saya dilecehkan dan peristiwa ini juga sebelumnya di Magelang', FS sempat sampaikan itu," jawab Ridwan.
Advertisement