Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia masih terus bertambah. Pada data akhir Oktober 2022, terdapat 304 kasus gagal ginjal akut yang menyebar di RI. Kini, sudah 159 anak meninggal dunia.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan orang tua dari anak yang meninggal bisa menuntut hukum bila ada kesalahan prosedur penanganan pengobatan kepada pasien.
Advertisement
"Orang tua atau siapa pun yang bertanggung jawab atas kehidupan seorang anak yang meninggal karena gagal ginjal, bisa menuntut secara hukum pada RS ataupun dokternya, jika ditemukan ada kesalahan prosedur dalam proses pengobatannya, sehingga mengakibatkan kematian," kata Abdul kepada merdeka.com, Kamis (3/11).
Abdul menjelaskan, tuntutan yang bisa dilayangkan bisa dua hal. Pertama adalah tuntutan umum untuk perbaikan sistem pengobatan.
"Tuntutan umum yaitu perbaikan sistem pengobatan yang bisa diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengobatan itu," ucapnya.
Kedua, adalah tuntutan materiil. Artinya, tuntutan ganti kerugian yang dari awal dapat dinilai dengan uang.
"Tuntutan atas kerugian materiil yang timbul dari kegagalan yang disebabkan ketidakhati-hatian dari tindakan," jelasnya.
Di sisi lain, Abdul memandang, kematian akibat gagal ginjal adalah takdir bila prosedur penanganan maupun pengobatan sudah dijalankan dengan benar.
"Kematian karena gagal ginjal adalah takdir, jika prosedur pengobatan sudah dijalankan dengan benar," tutupnya.
Kasus
Per tanggal 31 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius mencapai 304 kasus. Angka kematiannya saat ini mencapai 159 anak. Jumlahnya pun meningkat dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai 157 anak. Sementara itu, sebanyak 46 orang lainnya dirawat dan 99 orang sembuh.
"Sampai 31 Oktober 2022 jumlah kasus (gagal ginjal akut) ada 304, dirawat sebanyak 46 kasus, meninggal 159 kasus atau 52 persen, dan yang sembuh 99 orang," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers update gagal ginjal akut secara daring di Jakarta, Selasa (1/11).
Syahril mengungkapkan, kasus itu tersebar di 27 provinsi. Terdapat 10 provinsi dengan kasus gagal ginjal akut terbanyak yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pasien terbanyak dirawat di RSUP Cipto Mangunkusumo atau RSCM sebanyak 10 orang.
Advertisement
Sebaran Kasus
Berikut ini sebaran kasus gagal ginjal akut di Indonesia di Tingkat Provinsi:
1. DKI Jakarta: 79 kasus
2. Jawa Barat: 37 kasus
3. Aceh: 31 kasus
4. Jawa Timur: 25 kasus
5. Sumatera Barat: 22 kasus
6. Bali: 16 kasus
7. Banten: 17 kasus
8. Sumatera Utara: 7 kasus
9. Sulawesi Selatan: 12 kasus
10. DI Yogyakarta: 6 kasus
11. NTT: 6 kasus
12. Jawa Tengah: 4 kasus
13. Kepulauan Riau: 1 kasus
14. Sumatera Selatan: 6 Kasus
15. Jambi: 8 kasus
16. Sulawesi Tenggara: 3 kasus
17. Lampung: 4 kasus
18. Kalimantan Utara: 2 kasus
19. Kalimantan Selatan: 3 kasus
20. Kalimantan Tengah: 2 kasus
21. NTB: 2 kasus
22. Bengkulu: 1 kasus
23. Bangka Belitung: 4 kasus
24. Gorontalo: 1 kasus
25. Sulawesi Utara: 1 kasus
26. Kalimantan Timur: 3 kasus
27. Kalimantan Barat: 1 kasus
Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com