Pakar: Orang Tua Anak yang Meninggal karena Gagal Ginjal Akut Bisa Tuntut Hukum

Jumlah kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia masih terus bertambah. Pada data akhir Oktober 2022, terdapat 304 kasus gagal ginjal akut yang menyebar di RI. Kini, sudah 159 anak meninggal dunia.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2022, 17:32 WIB
Ilustrasi obat gagal ginjal akut. (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia masih terus bertambah. Pada data akhir Oktober 2022, terdapat 304 kasus gagal ginjal akut yang menyebar di RI. Kini, sudah 159 anak meninggal dunia.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan orang tua dari anak yang meninggal bisa menuntut hukum bila ada kesalahan prosedur penanganan pengobatan kepada pasien.

"Orang tua atau siapa pun yang bertanggung jawab atas kehidupan seorang anak yang meninggal karena gagal ginjal, bisa menuntut secara hukum pada RS ataupun dokternya, jika ditemukan ada kesalahan prosedur dalam proses pengobatannya, sehingga mengakibatkan kematian," kata Abdul kepada merdeka.com, Kamis (3/11).

Abdul menjelaskan, tuntutan yang bisa dilayangkan bisa dua hal. Pertama adalah tuntutan umum untuk perbaikan sistem pengobatan.

"Tuntutan umum yaitu perbaikan sistem pengobatan yang bisa diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengobatan itu," ucapnya.

Kedua, adalah tuntutan materiil. Artinya, tuntutan ganti kerugian yang dari awal dapat dinilai dengan uang.

"Tuntutan atas kerugian materiil yang timbul dari kegagalan yang disebabkan ketidakhati-hatian dari tindakan," jelasnya.

Di sisi lain, Abdul memandang, kematian akibat gagal ginjal adalah takdir bila prosedur penanganan maupun pengobatan sudah dijalankan dengan benar.

"Kematian karena gagal ginjal adalah takdir, jika prosedur pengobatan sudah dijalankan dengan benar," tutupnya.


Kasus

Per tanggal 31 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius mencapai 304 kasus. Angka kematiannya saat ini mencapai 159 anak. Jumlahnya pun meningkat dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai 157 anak. Sementara itu, sebanyak 46 orang lainnya dirawat dan 99 orang sembuh.

"Sampai 31 Oktober 2022 jumlah kasus (gagal ginjal akut) ada 304, dirawat sebanyak 46 kasus, meninggal 159 kasus atau 52 persen, dan yang sembuh 99 orang," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers update gagal ginjal akut secara daring di Jakarta, Selasa (1/11).

Syahril mengungkapkan, kasus itu tersebar di 27 provinsi. Terdapat 10 provinsi dengan kasus gagal ginjal akut terbanyak yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pasien terbanyak dirawat di RSUP Cipto Mangunkusumo atau RSCM sebanyak 10 orang.


Sebaran Kasus

Berikut ini sebaran kasus gagal ginjal akut di Indonesia di Tingkat Provinsi:

1. DKI Jakarta: 79 kasus

2. Jawa Barat: 37 kasus

3. Aceh: 31 kasus

4. Jawa Timur: 25 kasus

5. Sumatera Barat: 22 kasus

6. Bali: 16 kasus

7. Banten: 17 kasus

8. Sumatera Utara: 7 kasus

9. Sulawesi Selatan: 12 kasus

10. DI Yogyakarta: 6 kasus

11. NTT: 6 kasus

12. Jawa Tengah: 4 kasus

13. Kepulauan Riau: 1 kasus

14. Sumatera Selatan: 6 Kasus

15. Jambi: 8 kasus

16. Sulawesi Tenggara: 3 kasus

17. Lampung: 4 kasus

18. Kalimantan Utara: 2 kasus

19. Kalimantan Selatan: 3 kasus

20. Kalimantan Tengah: 2 kasus

21. NTB: 2 kasus

22. Bengkulu: 1 kasus

23. Bangka Belitung: 4 kasus

24. Gorontalo: 1 kasus

25. Sulawesi Utara: 1 kasus

26. Kalimantan Timur: 3 kasus

27. Kalimantan Barat: 1 kasus

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

 

 

Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya