Hakim Cecar Saksi Afung soal Password DVR CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dicecar oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel ketika ditanya soal password DVR rumah Sambo di Duren Tiga.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2022, 17:30 WIB
Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dicecar oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel ketika ditanya soal password DVR rumah Sambo di Duren Tiga. (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dicecar oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel ketika ditanya soal password DVR kompleks rumah Sambo di Duren Tiga.

Diketahui, Afung dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan kasus Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Awalnya, hakim bertanya kepada Afung mengenai soal BAP-nya karena tidak sesuai ketika sebelumnya ditanya oleh JPU.

“Saya minta maaf saya kelewatan tidak maksud apa-apa BAP itu masih baru,” kata Afung kepada ketua hakim.

Suhel menanyakan Afung soal dirinya yang sudah berapa kali dimintai keterangan di BAP berapa kali, dan dari semua BAP tersebut masih dengan keterangan yang sama dan belum dalam rentang waktu yang lama. Namun, Afung mengaku lupa.

“Keterangan saudara berulang-ulang 1 tera. Ternyata di sini tidak seperti itu" cecar Ketua Hakim.

“Saya minta maaf Yang Mulia," sahut Afung.

“Tadi password katanya minta sama satpam, lalu tanpa password katanya pencet ok bisa masuk. Mana yang benar? Yang saudara sampaikan di sini atau BAP?” tanya hakim kembali.

“Saya ada log in ke dalam untuk pengecekan kapasitas hardisk. Di Cina ada keluar satu kotak, username dan password. Saya sebagai pekerja, saya enggak bisa langsung oke. Lalu saya minta satpam” jelas Afung.


Singgung soal CCTV di KM 50

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya teknisi CCTV. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan turut melempar pertanyaan terhadap saksi. Afung mengaku lebih dulu kenal dengan Acay dibanding terdakwa Irfan Widyanto, yang dalam kasus obstruction of justice disebut menerima perintah terdakwa Agus Nurpatria untuk mengambil rekaman CCTV dan menggantinya.

"Pernah Bapak dipakai jasanya oleh Pak Ari Cahya?" tanya kuasa hukum.

"Ada karena saya sudah melakukan perbaikan, pemasangan di daerah kantornya. Dan dia juga sempat konsultasi masalah CCTV ke saya," jawab Afung.

"Apakah bapak pernah dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di KM 50?" tanya kuasa hukum.

"Tidak. Saya tidak mengetahui itu," jawabnya.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya