Viral Kurir SiCepat Diancam Parang Saat Antar Barang COD di Tangerang

Berdasarkan caption yang ditulis, kurir dari expedisi SiCepat itu hendak mengantarkan paket cash on delivery (COD) atau bayar di tempat, pada Rabu 26 Oktober 2022.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Nov 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi kurir (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Pengancaman dengan senjata tajam jenis parang oleh pemesan paket viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Bugel, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dalam video berdurasi 13 detik yang beredar memperlihatkan kurir tengah mengantarkan barang. Lalu muncul pria penerima paket yang berjalan ke arah kurir sambil mengacungkan sebilah parang.

Berdasarkan caption yang ditulis, kurir dari expedisi SiCepat itu hendak mengantarkan paket cash on delivery (COD) atau bayar di tempat, pada Rabu 26 Oktober 2022.

Ketika paket sudah dibuka, sang pembeli malah tidak mau membayarnya. Namun, sang kurir memaksa pria itu membayar karena sudah prosedurnya.

Hingga kini tidak diketahui penyebab penerima paket begitu emosi. Dia lalu menyiram kurir dengan air hingga terakhir mengacungkan parang untuk membuatnya pergi. Atas dugaan kekerasan, managemen Sicepat pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Tangerang.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul saat dihubungi Liputan6.com.

"Iya. Laporannya sudah diterima kemarin, Rabu 2 November 2022," katanya, Kamis (3/11/2022).

Hingga saat ini, polisi masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi yang melihat kejadian tersebut. 


Selundupkan 112 Kg Ganja ke Jakarta, 3 Kurir Ditangkap

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Tiga orang kurir yakni RP, RS (19) dan RB (18) ditangkap (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sementara itu, tiga orang kurir narkoba jaringan lintas provinsi berhasil dibekuk oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka adalah RP, RS (19), dan RB (18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menerangkan, tiga orang tersangka diperintah oleh seorang DPO inisial UN untuk mengantarkan narkoba jenis ganja dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju ke Jakarta.

"Ini merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu, 2  November 2022.

Zulpan menerangkan, barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 112 kilogram disita dari dalam Toyota Avanza Veloz putih. Kendaraan itu digunakan oleh para pelaku untuk menyeludupkan narkoba jenis ganja menuju ke Jakarta pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekira 22.30 WIB.

"Kami amankan narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram siap edar. Rencananya akan dikirim ke Jakarta dengan modus penyeludupan dibawa melalui jalur darat," ujar dia.


Ganja untuk Malam Pergantian Tahun

Zulpan mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang tersangka. Pengakuanya, ganja disiapkan untuk diedarkan pada saat malam pergantian tahun.

Selain itu, para tersangka dijanjikan upah Rp3 juta per-orang oleh seorang pengendali inisial UN yang sudah bersatatus DPO.

"Para tersangka mendapat upah Rp 3 juta dan juga 1 kg ganja jika berhasil mengambil dan ganja ke tempat tujuan sesuai dengan perintah daripada UN," ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Miliar," ujar dia.

Infografis 4 Cara Tampil Menawan Saat Foto Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya