Surat Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejari Serang merampungkan surat dakwaan Nikita Mirzani. Selebritas itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada pertengahan November 2022 ini.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Nov 2022, 17:45 WIB
6 Potret Calon Rumah Baru Nikita Mirzani, Mewah dengan Pengamanan Super Ketat (Sumber: YouTube/Crazy Nikmir REAL)

Liputan6.com, Jakarta Kejari Serang merampungkan surat dakwaan Nikita Mirzani. Selebritas itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada pertengahan November 2022 ini.

"Berkas (dakwaan Nikita Mirzani) sudah beres di penyidik. Belum dilimpahkan (ke pengadilan)," ujar Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Kamis (3/11/2022).

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, berkas surat dakwaan akan diekspose terlebih dahulu oleh tim Kejari Serang. Hal ini untuk melihat apakah berkas siap dilimpahkan atau masih harus diperbaiki.

Sehingga, ketika surat dakwaan selebritas yang akrab disapa Nyai itu disidangkan, tidak dimentahkan di meja hijau.

Persidangan rencananya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Kalau masih ada kekurangan (dalam surat dakwaan) maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan," ucap Kasie Pidum Kejari Serang, Edward, Kamis (3/11/2022).

Sebelumnya, Kejari Serang mengerahkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Nikita Mirzani. Kejaksaan juga menolak permohonan penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani.

Niki masih mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIB Serang. Nikita ditahan sejak Selasa, 25 Oktober 2022.

Dia terbelit kasus hukum dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Sebelum dipenjara, Nikita sempat menangis histeris di ruang Kejari Serang. Dia enggan masuk ke dalam jeruji besi, dengan alasan tidak bersalah serta tak kenal dengan Dior Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.


Kecewa

Penolakan penangguhan penahahan terhadap Nikita Mirzani oleh Kejari Serang, membuat kecewa kerabat selebritas tersebut. Fitri Salhuteru, kakak angkat sekaligus sahabat Nyai berujar, Niki punya hak berbeda dalam kasus hukum yang dijalaninya.

Karenanya, jaksa tidak punya alasan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, di Rutan Klas IIB Serang.

"Enggak apa-apa, mereka punya hak menolak. Tapi lagi-lagi kita tahu hak untuk Nikita ini kan beda dengan hak-hak yang lain. Kecewa pasti, dengan alasan apa Nikita enggak diberikan penangguhanan penahanannya," umat Fitri Salhuteru, Senin (31/10/2022).

Fitri yang baru pulang dari Korea karena urusan bisnis berujar, tidak ada alasan bagi jaksa menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani. Lantaran, barang bukti sudah dipegang kejaksaan, kemudian sudah ada pencekalan keluar negeri untuk Niki.

"Kalian kan sudah tahu, katanya kan menghilangkan barang bukti, mana yang dihilangkan. Melarikan diri, mana yang melarikan diri, Nikita kan sudah di cekal," terangnya.


Buka-bukaan di Persidangan

Selebritas itu bersama kuasa hukumnya mengaku akan membuka seluruh kasus yang ada di dalam persidangan. Mereka akan blak-blakan di meja hijau untuk menentukan siapa yang bersalah atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

"Kita fight di persidangan, kita akan buka-bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum. Nanti kita lihat seperti apa prosesnya, yang jelas Niki sudah siap, karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya sepeti apa," ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, Senin (31/10/2022).

Fahmi meminta kasus kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, sehingga Nyai bisa mendapatkan kepastian hukum secara cepat.

"Saya minta ada kepastian hukum, artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini pengadilan," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya