3 Klip Sabu dalam Sandal Japit Gagal Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi

Kala itu, barang dibawa oleh seorang ojek online berinisial JS (43). Saat diinterogasi ojol ini mengaku barang tersebut merupakan barang titipan pelanggan bernama MR warga Kelurahan Karangrejo Banyuwangi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 04 Nov 2022, 00:06 WIB
Sabu disisipkan di sandal hendak diselundupkan ke lapas Banyuwangi. (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Penyelundupan sabu ke dalam lapas kelas II A Banyuwangi d igagalkan petugas. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan barang tersebut dengan menyisipkan ke sandal jepit.

Kalapas Kelas II A Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan, upaya penyelundupan terjadi pada Kamis (3/11/2022) siang.

Kala itu, barang dibawa oleh seorang ojek online berinisial JS (43). Saat diinterogasi ojol ini mengaku barang tersebut merupakan barang titipan pelanggan bernama MR warga Kelurahan Karangrejo Banyuwangi. Pengakuan JS barang tersebut ditujukan kepada warga binaan lapas berinisal AF (24).

"Ojek online ini diberi upah Rp 20 ribu. Barang ini diminta untuk diantarkan ke AF (24) yang dijerat perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 5 tahun 6 bulan," kata Wahyu Indarto.

Beruntung aksi ini berhasil diketahui petugas pemeriksaan dan pengawasan yang sedang piket layanan penitipan barang dan makanan.

"Pada saat memeriksa barang yang akan dikirimkan oleh JS, petugas kami mendapati ada benda yang mengganjal di sebuah sandal, saat dibongkar ternyata ada tiga klip berisi paket sabu," terang Wahyu.

Saat itu petugas lalu mengamankan JS untuk dimintai keterangan. Petugas juga meminta keterangan dari AF.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa barang tersebut milik HP (25) warga Keurahan Sumberrejo, Banyuwangi.

HP juga merupakan WBP dengan perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 6 tahun.

"Ternyata kiriman barang yang sebelumnya ditujukan kepada AF tersebut merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata MR yang mengirimkan barang tersebut merupakan istri dari HP," ujarnya.

Lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

"Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada rekan Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan," tegasnya.

Saat ini, baik AF maupun HP telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus. Sedangkan JS diamankan ke Polresta Banyuwangi. Pihak Satresnarkoba juga masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang.


9 Kasus

Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus berupaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas. Sinergi dengan Polresta Banyuwangi terus dijalin dengan baik untuk benar-benar memastikan bahwa tidak ada peredaran gelap narkoba di Lapas Banyuwangi.

“Kami sudah berkomitmen untuk pemberantasan narkoba. Kami juga selalu melibatkan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk turut menunjang tugas dan fungsi kami di Lapas,” tegasnya.

Karenanya, Wahyu menyampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Banyuwangi untuk tidak coba-coba melakukan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.

“Selama kurun waktu dua tahun terakhir, kami telah berhasil menggagalkan sembilan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas, baik itu melalui layanan penitipan barang dan makanan maupun melalui upaya pelemparan dari luar tembok Lapas,” pungkasnya.

Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya