Dishub DKI Bantah Pembangunan Proyek LRT Jakarta Terkendala Regulasi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membantah pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) terkendala regulasi.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Nov 2022, 19:16 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Liputan6.com/Hari Ariyanti).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membantah pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) terkendala regulasi. Dia mengatakan proyek LRT masih dalam proses pengkajian.

"Proyek LRT pada saat ini masih dalam proses pengkajian," kata Syafrin dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022).

Dia menjelaskan pembangunan transportasi massal berbasis rel seperti LRT membutuhkan analisis mendalam karena menyangkut sejumlah faktor seperti tata guna lahan, proyeksi potensi penumpang di masa mendatang, serta model pendanaan.

Syafrin menegaskan sesuai rencana, seharusnya pengerjaan rute LRT dimulai pada 2020 lalu. Namun, pengerjaan proyek itu terkendala kapasitas fiskal Jakarta, dampak dari pandemi Covid-19.

“Dan tidak ada kendala regulasi terkait pembangunan LRT, sebagaimana diketahui bahwa sesuai rencana lanjutan rute LRT akan dimulai tahun 2020 namun terkendala oleh kapasitas fiskal Jakarta sebagai dampak Pandemi Covid-19," katanya.

Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan yang dimaksud penyiapan regulasi sejak 2015 merupakan penyiapan regulasi terkait Electronic Road Pricing (ERP). ERP kata dia merupakan salah satu kebijakan dalam mekanisme push and pull strategy dalam transportasi.

Selain itu, Syafrin menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga menerapkan kebijakan yang dapat mengendalikan mobilitas warga dengan kendaraan pribadi melalui push strategy seperti pengendalian tarif parkir, ganjil genap, dan ERP.

Hal itu merupakan penyediaan fasilitas sarana dan prasarana angkutan umum massal sebagai supply (penyedia) layanan di sektor transportasi (pull strategy). Namun, menurut dia implementasi ERP hingga saat ini masih terkendala peraturan. 


Proses Penyusunan Perda PLLSE

Foto udara kereta Light Rail Transit (LRT) saat melintas di kawasan Rawamangun, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pada tahun 2023 tidak akan ada pembangunan lanjutan dari LRT Jakarta fase 2 rute Jakarta Internasional Stadium (JIS). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagai informasi, Pemprov DKI bersama jajaran DPRD DKI Jakarta tengah dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE).

Dia merangkan penyusunan itu, sudah memasuki tahap final. Dia berharap, Perda PLLSE ini, dapat menjadi landasan hukum implementasi ERP di Jakarta.

"ERP diharapkan akan menjadi sebuah solusi mengurangi kemacetan di DKI Jakarta," ujar dia.

Infografis LRT Jabodebek (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya