Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengusulkan agar Komisi VI dan Komisi IX mengadakan rapat gabungan untuk mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut pada anak. Sebab, Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut izin impor pelarut obat sirop pemicu gagal ginjal melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Di mana secara terang-terangan BPOM menyalahkan Kemendag. Nah permasalahan ini harus diurai. Saya mengsulkan kita rapat gabungan dengan Kementerian Kesehatan, dengan Komisi IX, BPOM dan Kemendag untuk mengurai masalah ini (gagal ginjal akut)," kata Andre, dalam rapat dengar pendapat dengan BPKN, di Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Dia menilai sikap Kepala BPOM Penny K Lukito seakan-akan melempar tanggung jawab dengan menyalahkan Kemendag dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Padahal, Andre mendapat laporan dari Kemendag bahwa impor obat merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
"Jadi terlihat sekali di sini BPOM tidak mau disalahkan. Bahkan saya juga punya data yang menariknya pak, seharusnya kan BPOM itu mengawasi hasil produksi obat. Jadi setiap bahan baku yang masuk dan jadi obat itu kan diawasi oleh BPOM, ini layak tidak, ini membahayakan kesehatan tidak," ungkapnya.
Baca Juga
Advertisement
"Kemendag ini kan hanya mengeluarkan persetujuan impor kalau sudah ada rekomendasi dari Kemenkes. Nah tiba-tiba BPOM buang badan jauh banget ke Kemendag," sambung Andre.
Oleh karena itu, Politikus Gerindra mengusulkan agar digelarnya rapat gabungan antara komisi VI dengan Komisi IX. Untuk bongkar siapa yang salah dan bertanggung jawab dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
"kita rapat gabungan, minta izin pimpinan DPR kita rapat gabungan dengan komisi IX, kita undang Kemenkes kita undang Kemendag, kita undang kepala BPOM. kalau butuh BPKN kita hadirkan. Kita usut tuntas, kita bongkar habis di sana (rapat gabungan)," imbuh Andre.
Tidak Lewat SKI
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K Lukito, menegaskan tak bisa mengawasi produk senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG dan DEG). Senyawa kimia itu dipakai untuk pelarut obat sirop. Diduga pemicu terjadinya gagal ginjal akut anak.
Penny mengungkap, pelarut EG dan DEG masuk ke Indonesia tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI). Melainkan lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Bahan baku sebagai produk farmasi mestinya pharmaceutical grade, harus dapat SKI sehingga kami bisa lakukan pengawasan. Khusus pelarut EG dan DEG ini tidak masuk melalui SKI melainkan Kemendag," kata Penny dalam rapat dengan DPR, Rabu (2/11).
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Advertisement