Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Tangerang

Sebanyak enam remaja yang menjadi pelaku tawuran di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap Polisi, Kamis (3/11/2022).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Nov 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi tawuran.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak enam remaja yang menjadi pelaku tawuran di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap Polisi, Kamis (3/11/2022).

Tawuran tersebut bahkan menyebabkan tiga pelajar tergeletak dan terluka parah. Mereka terkena sabetan senjata tajam di punggung dan lengannya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, pihaknya sudah mengamankan enam orang yang diduga merupakan pelaku tawuran antar pelajar tersebut.

"Sudah diamankan enam orang. Diantaranya lima pelajar dan satu alumni. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan," katanya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, aksi tawuran hingga memakan korban luka itu pun telah direncanakan oleh kedua kubu, bahkan melibatkan para alumni dari sekolah tersebut.

"Ada tiga sekolah yang terlibat. Pertama SMA Yapisda Cisoka, SMA Karya Bangsa Munjul dan SMA Mandiri 2. Mereka membuat janji untuk melakukan tawuran adalah para senior dari masing-masing sekolah," ujarnya.


Janjian di Medsos

ilustrasi tawuran

Perjanjian itu dilakukan keduanya melalui media sosial Instagram. Yang mana saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Masih dilakukan penyelidikan untuk siapa-siapa saja yang terlibat dan motifnya," ungkapnya.

Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya