Hidup dari Masjid ke Masjid, Pria Nomaden di Riau Tergoda Curi Sepeda Motor

Tersangka pencurian sepeda motor di Rokan Hilir bebas dari penjara setelah perkara penuntutannya dihentikan oleh jaksa dengan mekanisme restorative justice.

oleh M Syukur diperbarui 05 Nov 2022, 02:00 WIB
Tersangka pencurian bebas dari penjara setelah perkaranya dihentikan dengan mekanisme keadilan restoratif. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Air mata seketika meluncur dari Harbani saat keluar dari pintu Lapas Bagansiapiapi. Masih mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, tersangka pencurian sepeda motor ini langsung sujud syukur.

Dia baru saja bebas dari perkara pencurian karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rohil menempuh upaya restorative justice (RJ). Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.

Upaya RJ ini diajukan Kejari Rohil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya dibahas melalui video conference oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disaksikan Kepala Kejati Riau Dr Supardi serta jajaran.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, Harbani sebelum berurusan dengan hukum hidup nomaden. Dia berpindah-pindah dari masjid ke masjid lain berjalan kaki.

Tidak hanya untuk beribadah, Harbani juga mencari pekerjaan di warga sekitar untuk menyambung hidupnya. Suatu ketika, Harbani melintas di kebun sawit lalu melihat sepeda motor terparkir, lengkap dengan kuncinya.

"Awalnya tidak ada niat mencuri tapi karena ada kesempatan, dia mendekati sepeda motor itu karena di sekitarnya tidak ada orang," jelas Bambang, Kamis petang, 3 November 2022.

Harbani menghidupkan sepeda motor itu lalu membawanya ke sebuah desa. Harbani sempat singgah ke rumah saudaranya untuk menginap karena sudah malam.

 


Berdamai dengan Korban

Kepala Kejari Rohil membacakan surat penghentian penuntutan terhadap pelaku pencurian sepeda motor. (Liputan6.com/M Syukur)

Keesokan harinya, Harbani melanjutkan hidup nomadennya ke Kabupaten Siak. Harbani bahkan sampai ke Sumatra Utara, daerah asalnya tanpa tahu perbuatannya itu sudah dilaporkan pemilik sepeda motor ke Polres Rohil.

"Beberapa pekan kemudian, Harbani ditangkap di Padang Sidempuan, Sumut, dibawa ke Polres hingga berkasnya lengkap dan segera disidang," ujar Bambang.

Sebelum berkas sampai ke pengadilan, JPU Kejari Rohil mengajukan RJ ke Kejati Riau. Ini mengingat Harbani telah mengaku bersalah, tidak ada niat mencuri dan kesulitan ekonomi.

"Harbani sudah lama mengidamkan sepeda motor tapi tidak bisa membeli karena faktor ekonomi," ujar Bambang.

Selain itu, Harbani baru pertama kali terlibat tindak pidana. Yang paling utama, korban atau pemilik sepeda motor sudah memaafkan Harbani dan bersedia berdamai.

"Perdamaian ini sukarela, Harbani berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan hukuman atas perkaranya tidak di atas 5 tahun," jelas Bambang.

Atas kasus RJ ini, Kepala Kejari Rohil menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorasi. Hal ini sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya