Asuransi Kresna Life Kena Sanksi OJK, Kasus Gagal Bayar Polis

Sanksi merupakan buntut dari Kresna Life yang mengalami gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadi masalah dalam hal likuiditas portofolio investasi dengan alasan pandmei Covid-19 di tahun 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi Asuransi. PT Asuransi Jiwa Kresna akhirnya mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan asuransi ini terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU). (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Jiwa Kresna (Kreshna Life) akhirnya mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan asuransi ini terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Sanksi merupakan buntut dari Kresna Life yang mengalami gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadi masalah dalam hal likuiditas portofolio investasi dengan alasan pandmei Covid-19 di tahun 2020.

"Prinsipnya Kresna Life ini kena sanksi pembatasan kegiatan usaha," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKBN) OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2022 secara virtual, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Ogo mengatakan sebenarnya perusahaan sudah berkali-kali menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) berkali-kali. Terakhir, mereka menyerahkan RPK pada 29 Juli 2022.

Namun, OJK menilai RPK yang diserahkan masih belum menggambarkan rencana tindak lanjut uang komprehensif, terstruktur dan terukur untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

"RPK itu belum menggambarkan rencana tindak lanjut yang komprehensif, terstruktur, dan terukur untuk mengatasi permasalahan," kata dia.

Apalagi dalam RPK tersebut kata Ogi, Kresna Life meminta pencabutan PKU tanpa rencana kerja dengan dasar yang jelas.

Didalamnya juga tidak memuat komitmen pemegang saham pengendali berupa upaya penguatan permodalan melalui setoran modal dari pemegang saham.

Termasuk juga memuat penyelesaian kewajiban yang menyeluruh sesuai dengan best tries dari pemegang polis. Sehingga OJK tidak bisa mengabulkannya karena khawatir adanya kecurangan yang dilakukan Kresna Life ketika menerima polis baru.

"OJK tidak dapat penuhi pencabutan PKU tanpa komitmen penguatan permodalan dengan pertimbangan bisa membahayakan calon pemegang polis baru karena bisa menciptakan ponzi schem," kata dia.

Selain itu kondisi keuangan perusahaan asuransi ini jauh di bawah ketentuan. Bahkan keuangannya mengalami defisit. OJK memberikan batas waktu yang tegas dan akan melakukan tindakan jika perusahaan tidak mampu menyerahkan RPK yang sesuai sampai habis batas waktu yang telah ditentukan.

"OJK sudah memberikan batas waktu tegas dan melakukan tindakan tegas kalau RPK tidak dipenuhi sesuai batas waktu," pungkasnya.

 

Repoerte: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com


Nasib Tak Jelas, Korban Asuransi Kresna Life Dorong Bareskrim Tuntaskan Kasus

Ilustrasi Asuransi Kesehatan (iStockphoto)

Nasabah yang menjadi korban dari investasi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna Life mendorong Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan mereka yang sudah ada sejak 18 November 2020. Apalagi, nasabah berharap besar kepada kepolisian agar dapat memberikan keadilan kepada korban yang sudah tahunan nasibnya tidak jelas.

"Mohon yang terhormat Bapak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo) dan Bapak Kabareskrim (Agus Andrianto) membuka hati. Uang para pensiunan yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan (mereka) wajib segera pengembaliannya, tanpa ditunda-tunda," kata kuasa hukum ratusan nasabah Kresna Life, M. Ali Nurdin, dalam keterangannya.

Ali menuturkan, dorongan terhadap Bareskrim ini bisa menjadi jawaban atas nasib nasabah yang sudah terkatung-katung selama tahunan. Harapannya, proses penegakan hukum dengan menyita aset-aset Kresna Life bisa menjadi pengganti dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.

Menurut Ali, laporan nasabah ke Bareskrim Mabes Polri sudah 2 tahun berjalan tanpa ada perkembangannya. Dari ratusan yang diwakili Ali, jumlah kerugiannya mencapai sekitar Rp 185.670.000.000.

“Jadi, harapan klien kami agar dana yang diinvestasikan nasabah ke Kresna Life bisa kembali. Apalagi sebagian nasabah yang menjadi klien kami sudah berumur sehingga bergantung betul kepada dana itu,” ujar Ali lagi.

Karena itu, kata Ali, pihaknya mendorong Bareskrim untuk bisa bekerja secara maksimal menangani perkara investasi bodong Kresna Life ini. Nasabah disebut percaya dan optimistis Bareskrim bisa menolong masyarakat khusus para nasabah yang menjadi korban investasi bodong Kresna Life.

"Kami juga berharap soal penyitaan aset Kresna Life, Bareskrim bisa segera bergerak dan menginformasikannya kepada masyarakat. Kami berharap agar Polri bisa memacu kinerjanya dengan baik," pungkas Ali.


Banyak Makan Korban, OJK Wanti-Wanti Sengketa Unit Link Segera Dibereskan

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan asuransi bermasalah untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link yang banyak memakan korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Hal ini untuk mewujudkan industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat.

"Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan, seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (13/9)

Bagi perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya, lanjut Ogi, akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Termasuk sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Sementara untuk jangka menengah dan panjang, OJK fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.

OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan dukungan permodalan yang memadai dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni .

"SDM yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif," tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya