Catat, 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Jumat 4 November 2022

Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

oleh Maria Flora diperbarui 04 Nov 2022, 08:30 WIB
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Giliran mobil berpelat genap yang bebas melintas di 26 titik kawasan ganjil genap hari ini, Jumat (4/11/2022). Ada pun jam operasi berlaku pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sementara, mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila melanggar bakal dikenai sanksi tilang melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Untuk diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan di wilayah DKI Jakarta saat ini diberlakukan seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 7 November mendatang. Hal ini bertujuan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang lalu lalang di jalanan Ibu Kota.

Perluasan ganjil genap saat ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Berikut ke-26 titik ganjil genap Jakarta untuk pelat genap yang berlaku hari ini, Jumat:  

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Ganjil Genap Tidak Berlaku pada Sabtu, Minggu, Libur Nasional

Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lantas, bagaimana dengan hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional?

Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional. Dengan begitu semua kendaraan roda empat bebas melintas tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Hal ini juga berlaku untuk lokasi wisata di Ibu Kota. Sebelumnya, sistem ganjil genap memang diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata. 

Namun, terhitung sejak Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan di kawasan wisata. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Syafrin. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.


Pengecualian

Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu: 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya