VIDEO: Pemerintah Ancam Beri Sanksi Jika Masih Ada Stasiun Radio atau TV yang Siaran Analog

Siaran TV analog resmi dimatikan. Namun, saat ini masih ada sejumlah stasiun TV yang membandel bersiaran secara analog. Untuk itu, pemerintah memberi sanksi dengan mencabut izin stasiun radio dan TV yang masih bersiaran secara analog.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 04 Nov 2022, 09:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta Siaran TV analog resmi dimatikan. Namun, saat ini masih ada sejumlah stasiun TV yang membandel bersiaran secara analog. Untuk itu, pemerintah memberi sanksi dengan mencabut izin stasiun radio dan TV yang masih bersiaran secara analog.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya