Pemprov DKI Akan Terbangkan Drone Awasi Orang Buang Sampah Sembarangan 6 November 2022

Pemprov DKI Jakarta bakal awasi masyarakat pakai drone mulai Minggu 6 November 2022.

oleh Winda Nelfira diperbarui 04 Nov 2022, 11:14 WIB
Aktivitas warga dekat tumpukan sampah yang terbawa arus laut di permukiman nelayan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/6/2022). Jumlah sampah di laut Nusantara secara keseluruhan diperkirakan sudah mencapai 5,75 juta ton. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta bakal awasi masyarakat pakai drone mulai Minggu 6 November 2022.

Bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan giat ini sebagai bentuk kesepakatan Dinas LH, Satpol PP, dan Diskominfotik menjalankan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda ini sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT).

Lebih lanjut, Asep menyebut OTT secara konvesional secara rutin sudah dilakukan. Sedangkan penggunaan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022.

Bakal ada tujuh posko penindakan di tujuh lokasi berbeda. Nantinya, setiap posko diisi unsur Suku Dinas (Sudin) LH, Sudin Kominfo, dan Satpol PP Kota.

Adapun lokasi posko ada di Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga, dan Mall FX Sudirman

"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming youtube untuk mendukung penindakan ini," kata Asep dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/11/2022).

Tak hanya itu, penegakan Perda ini juga akan dilakukan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Sudirman Thamrin dan di beberapa lokasi lain yang rawan aktivitas buang sampah sembarangan.

"Penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor3/2013 saat HBKB tingkat kota administrasi di wilayah dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan," kata Asep.

 

 


Beri Sanksi Denda

Berdasarkan dasar hukum yang digunakan yakni Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa.

Sanksi dapat diberikan kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.

Mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya