Marak Pengendara Langgar Lalu Lintas Imbas Tak Ada Tilang Manual, Ini Respons Polisi

Banyak pengendara yang secara terang-terangan melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus imbas dari tidak adanya tilang manual.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Nov 2022, 10:55 WIB
Kendaraan melintas di salah satu titik kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota telah ditarik sehingga seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Peniadaan tilang manual membuat pelanggaran lalu lintas marak dilakukan para pengendara. Banyak pengendara yang secara terang-terangan melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan bahkan tak sedikit pemotor yang melepas plat nomor agar terhindar dari kamera ETLE.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memastikan akan menindak setiap pelanggar lalu lintas.

Namun kali ini penindakan yang dilakukan oleh anggota sifatnya teguran atau himbauan. Sementara itu, pemberian sanksi tilang tetap melalui ETLE.

"Tetap dilakukan penindakan, apa bila menemukan itu pasti ditindak oleh anggota. Jadi anggota menindak untuk mengingatkan. Kalau masalah sanksi tilang nanti ETLE yang bekerja," kata dia saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

Latif menerangkan, polisi lalu lintas tetap bertugas di jalan-jalan melakukan pengaturan dan penjagaan.

Ketika melihat pengendara melanggar akan menegur, memberikan imbauan demi keselamatan pengendara itu sendiri.

"Teguran secara lisan tetap kita lakukan. Nanti setelah ada alat ETLE Mobile bisa kami gunakan untuk itu (menilang). Tapi kan ini sedang proses," ujar dia.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melengkapi 10 unit mobil patroli tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) portabel (mobile) dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sehingga mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

"ETLE 'Mobile' ini sudah dilengkapi dengan AI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.

Latif mengungkapkan jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dideteksi oleh kecerdasan buatan tersebut antara lain tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu, sepeda motor bonceng tiga dan pelanggaran ganjil genap.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sebanyak 10 unit mobil patroli ETLE portabel dan mulai beroperasi pada 6 Desember 2022.

 


Demi Keselamatan

Fokus utama ETLE portabel adalah berpatroli di rute dan jalan yang belum terpasang kamera ETLE statis.

Latif menegaskan bahwa penambahan ETLE tersebut bukan untuk menilang masyarakat, namun demi keselamatan masyarakat selama beraktivitas di jalanan umum.

"Bukan dengan adanya ETLE statis, ETLE portabel kami ingin banyak menilang, tidak, tapi mari kita beraktivitas dengan produktif tanpa mengganggu keselamatan orang lain dan diri sendiri," katanya yang dikutip dari Antara.

Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis di Jakarta.

Pihak kepolisian menargetkan akan menambah jumlah kamera tilang elektronik di Jakarta dan di seluruh wilayah penyangga Ibu Kota seperti di Depok, Tangerang dan Bekasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya