Gelar Nobar Liga Inggris Tanpa Izin, Dua Pengelola Kafe di Jakarta Minta Maaf kepada SCM

Grup SCM merupakan pemilik hak siar eksklusif Liga Inggris dan Piala Dunia 2022.

oleh Marco Tampubolon diperbarui 04 Nov 2022, 13:30 WIB
Pengelola venue yang menggelar nonton bareng Liga Inggris tanpa seizin meminta maaf kepada Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif. (Dok PT Indonesia Entertainmen Grup)

Liputan6.com, Jakarta Dua penyelenggara nonton bareng Liga Inggris ilegal akhirnya menempuh jalur damai dengan Grup SCM. Mereka meminta maaf setelah menayangkan event itu tanpa izin dari pemilik hak siar resmi.

Seperti diketahui, hak siar Premier League dan Piala Dunia 2022 secara eksklusif dipegang oleh Grup SCM. Sementara untuk kegiatan nonton bareng, SCM telah menunjuk secara resmi PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) sebagai mitra untuk kegiatan nobar di seluruh wilayah Republik Indonesia. 

Dengan ini, maka pihak IEG berhak untuk melakukan kegiatan sosialisasi, pemasaran, dan penagwasan izin penyelenggaraan kegiatan nonton bareng tayangan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di Indonesia. Selain itu, IEG juga berhak menunjuk mitra dalam pelaksaan kegiatan nobar untuk dua event ini.

Dan dalam konteks hak pengawasan di atas, IEG sudah melakukan screening terhadap pihak-pihak atau venue-venue yang mengadakan nonton bersama tanpa seizin SCM Group. IEG juga telah mengimbau agar mereka bersedia  melakukan kerja sama dengan pemilik hak siar resmi.

Meski demikian, masih ada venue yang 'membandel' dan tetap menggelar acara nonton bareng tanpa seizin Grup SCM. Dua di antaranya akhirnya meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi. 

Salah satunya, kafe yang terletak di Cipinang, Cempedak, Jakarta Timur. Permintaan maaf disampaikan oleh manajernya, Rizky Fauzan di hadapan pengacara SCM, K&K Lawyers, Kamis (3/11/2022).

"Saya mewakili perusahaan dalam menyampaikan permohonan maaf kepada SCM Group dikarenakan telah melakukan kegiatan nobar tanpa hak dan tanpa izin dari SCM Group,” katanya. 

Hal senada juga disampaikan oleh pengelola kafe lainnya di Jakarta Selatan. Melalui manajernya, Rifa Safitri, mereka juga menyampaikan permintaan maaf telah menggelar nobar tanpa izin. 

"Kami meminta maaf sebesar besarnya kepada PT Surya Citra televisi, PT VIDIO DOT COM dan PT MEDIATAMA TELEVISI, atau SCM Group karena telah mengadakan acara nonton bersama pertandingan sepak bola Liga Inggris tanpa ijin dari para pemegang lisensi,” ujar Rifa Safitri.

 

 


Untuk Pengguna Pribadi

Pengelola venue yang menggelar nonton bareng Liga Inggris tanpa seizin meminta maaf kepada Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif. (Dok PT Indonesia Entertainmen Grup)

Pada kesempatan yang sama, SCM melalui Belafonti, GM Business Development & Content IEG, menyampaikan, segala bentuk tayangan dari Liga Inggris maupun Piala Dunia 2022 yang ditayangkan melalui Official Broadcaster hanya terbatas untuk penggunaan pribadi saja. Penayangannya untuk kepentingan apa pun, khususnya untuk kepentingan komersial, dilarang kecuali telah mendapat izin secara resmi dan tertulis terlebih dahulu dari pihak SCM Group atau dari IEG. 

"Kami pun memberitahukan kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak Grup SCM di atas,” ujar Belafonti dalam rilis yang diterima Liputan6.com. 

 

 


Cara Nobar yang Benar

Sementara itu, bagi pihak yang ingin mengadakan kegiatan nonton bersama baik Liga Inggris maupun Piala Dunia 2022 dapat melakukan registrasi dan pembelian lisensi nobar dari IEG atau agennya. Hal ini sebaiknya dilakukan agar dapat terhindar dari konsekuensi hukum di kemudian hari.

Para pemilik venue yang sepakat berdamai juga menganjurkan hal yang sama. Mereka ikut mengimbau agar pemilik kafe atau pengusaha lainnya yang ingin mengadakan acara nonton bareng Liga Inggris dan Piala Dunia 2022 agar meminta izin dan melakukan legalisasi terlebih dahulu kepada para penerima lisensi melalui IEG dan agennya.  SCM Group juga memperingatkan kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak SCM Group tersebut di atas dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya