Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim, menaruh kecurigaan pada Thailand, bahwa obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) menggunakan bahan baku propilen glikol yang diproduksi Dow Chemical Thailand.
"Tidak tertutup kemungkinan. Karena kalau kemarin kita lihat, ternyata ada dua dari tiga perusahaan yang dipidana dengan ambang batas yang luar biasa dahsyat yang kalau kita konsumsi bisa sangat mematikan," katanya di Kantor BPKN, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Advertisement
Adapun perusahaan farmasi yang disinyalir menggunakan bahan berbahaya tersebut adalah PT Universal Pharmaceutical Industry dan PT Yarindo Farmatama.
Meneruskan pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rizal menyebut, kedua perusahaan tersebut mengambil sumber bahan baku yang sama, dow chemical dari Thailand.
"Itu satu produsen. Itu kita harus punya komunikasi dengan otoritas Thailand, karena ini kan kejahatan kemanusiaan kalau sudah menimbulkan kehilangan nyawa yang masif. Lebih besar dari Kanjuruhan," ungkapnya.
"Kita akan cek. Karena kalau audit secara keseluruhan itu pasokan bahan baku, dua dari tiga perusahaan itu punya sumber yang sama," dia menambahkan.
Guna memperdalam penyidikan penyebab gagal ginjal akut pada aanak, BPKN akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Luar Negeri.
"Kalau memang itu ada indikasi ke sana, maka kita bisa bersurat ke Thailand," tegas Rizal.
Gagal Ginjal Akut Tewaskan Ratusan Jiwa, BPKN Desak Status Kejadian Luar Biasa
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim menyampaikan ada tiga rekomendasi dan desakan kepada pemerintah atas kejadian kasus gagal ginjal akut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VI yang dilakukan kemarin, Kamis 3 November 2022.
"Terkait hal tersebut, Kami BPKN setelah mendapat hasil diskusi bersama komisi VI dpr melalui rapat dengar pendapat," ujar Rizal, di Kantor BPKN, Jakarta, Jumat (3/11).
Tiga rekomendasi tersebut yakni, pemerintah melakukan audit secara keseluruhan proses pra registrasi, registrasi, dan izin edar obat-obatan.
Kedua, Pemerintah mengaudit keseluruhan proses produksi termasuk perolehan bahan baku, baik itu yang diproduksi dalam negeri atau impor hingga proses distribusinya.
"Ketiga, mendesak pemerintah menaikan kasus ini menjadi kejadian luar biasa. Karena ini masif, tiba-tiba, dan sampai saat ini belum ada rilis yang pasti mengenai penyebabnya kasus gagal ginjal akut," terang Rizal.
Advertisement
TIm Pencari Fakta
BPKN juga membentuk tim pencari fakta (TPF) yang terdiri dari berbagai unsur dari kepolisian, kejaksaan, jurnalis, akademisi, Kementerian Kesehatan, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
"Tim pencari fakta akan bekerja dalam waktu yang tidak lama untuk mendapatkan data yang bisa disandingkan dgn apa yang beredar di publik. Khususnya terkait dengan data data korban," tutur Rizal.
"Karena kita sebagai lembaga yang diamanatkan untuk proses advokasi maka 325 korban akan mendapat pendampingan dari BPKN untuk melakukan proses lanjutan," tambahnya.