Kasus Gagal Ginjal Akut Terus Meroket Meski Obat Sirup Sudah Ditarik

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti kasus gagal ginjal akut pada anak berusia dini yang masih bertambah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Nov 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi Gejala Penyakit Gagal Ginjal Credit: pexels.com/Anna

Liputan6.com, Jakarta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti kasus gagal ginjal akut pada anak berusia dini yang masih bertambah. Padahal peredaran obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Melansir laporan terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus gagal ginjal akut telah menelan korban jiwa hingga 178 balita. Sementara itu, jumlah balita yang mengidap gagal ginjal mencapai 325 orang.

Namun, Ketua BPKN Rizal E Halim berasumsi, kemungkinan totalnya lebih besar dari data resmi yang dihimpun Kementerian Kesehatan itu.

"Merespon kasus gagal ginjal akut yang menderita anak 0-18 tahun yang kasusnya sejak awal tahun ada, tapi meningkat di Agustus," kata Rizal di Kantor BPKN, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Adapun obat sirup diklaim jadi penyebab kasus gagal ginjal akut massal pada anak, setelah ditemukan sekitar 90 persen diantaranya memang mengkonsumsi obat cair yang mengandung EG dan DEG.

Akan tetapi, Rizal masih menaruh kecurigaan terhadap temuan korban, yang tidak sepenuhnya mengkonsumsi obat sirup pasca divonis menderita gagal ginjal akut.

"Tapi ada deviasi di sana, ada yang bertahan hidup, ada yang tidak mengkonsumsi tapi terkena. Kita pengen memastikan keabsahan dan keakurasian penyebab dari kasus gagal ginjal akut yang tiba-tiba," tegasnya.

"Ketika obat sirup ditarik terjadi penurunan. Itu kan sesuatu yang dipertanyakan masyarakat, apa sih yang sebenarnya terjadi," ujar dia seraya mempertanyakan.

 


Audit Total

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespon kasus gagal ginjal akut massal pada anak usia dini, yang disebakan oleh peredaran obat sirup.

Oleh karenanya, BPKN mendesak untuk dilakukan proses audit secara menyeluruh. Termasuk audit total dari setiap proses preregistrasi, registrasi, dan putusan BPOM untuk sebuah produk farmasi, hingga peredarannya di pasar.

Lalu proses produksi sampai distribusi dari sisi pelaku usaha. BPKN hendak mengetahui data terkait proses pengambilan bahan baku, untuk mengetahui apakah ada kontaminasi unsur lain pada hasil produksi mereka.

"Kita juga sudah meminta untuk melakukan uji produk jadinya. Walaupun Badan POM lain banyak menyampaikan tidak dilakukan, dan dunia tidak biasa dengan uji produk jadi," ungkap Rizal.

"Itu kita minta lakukan, karena dalam Peraturan Presiden untuk Badan POM, pre-market dan post market ini menjadi wilayah kewenangan Badam POM," pungkas dia.


Gagal Ginjal Akut Tewaskan Ratusan Jiwa, BPKN Desak Status Kejadian Luar Biasa

THUMBNAIL HOAKS SEPEKAN GAGAL GINJAL AKUT ANAK

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim menyampaikan ada tiga rekomendasi dan desakan kepada pemerintah atas kejadian kasus gagal ginjal akut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VI yang dilakukan kemarin, Kamis 3 November 2022.

"Terkait hal tersebut, Kami BPKN setelah mendapat hasil diskusi bersama komisi VI dpr melalui rapat dengar pendapat," ujar Rizal, di Kantor BPKN, Jakarta, Jumat (3/11).

Tiga rekomendasi tersebut yakni, pemerintah melakukan audit secara keseluruhan proses pra registrasi, registrasi, dan izin edar obat-obatan.

Kedua, Pemerintah mengaudit keseluruhan proses produksi termasuk perolehan bahan baku, baik itu yang diproduksi dalam negeri atau impor hingga proses distribusinya.

"Ketiga, mendesak pemerintah menaikan kasus ini menjadi kejadian luar biasa. Karena ini masif, tiba-tiba, dan sampai saat ini belum ada rilis yang pasti mengenai penyebabnya kasus gagal ginjal akut," terang Rizal.

BPKN juga membentuk tim pencari fakta (TPF) yang terdiri dari berbagai unsur dari kepolisian, kejaksaan, jurnalis, akademisi, Kementerian Kesehatan, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

"Tim pencari fakta akan bekerja dalam waktu yang tidak lama untuk mendapatkan data yang bisa disandingkan dgn apa yang beredar di publik. Khususnya terkait dengan data data korban," tutur Rizal.

"Karena kita sebagai lembaga yang diamanatkan untuk proses advokasi maka 325 korban akan mendapat pendampingan dari BPKN untuk melakukan proses lanjutan," tambahnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya