Liputan6.com, Jakarta - Ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok tetap perlu dilakukan karena pada esensi-nya cukai diberlakukan untuk pengendalian konsumsi.
Seperti diketahui, Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok atau tarif cukai rokok hingga 10 persen pada 2023 dan 2024.
Advertisement
"Maka selama konsumsi belum dikendalikan, kenaikan tarif cukai rokok harus dilakukan," katanya kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (5/11/2022).
"Saya secara pribadi mendukung rencana kenaikan tarif cukai rokok ini. Meskipun memang akan berdampak negatif ke ekonomi, industri, dan pekerja," lanjut Nailul.
Namun Nailul mengakui, kenaikan tarif cukai rokok akan membuat konsumsi rokok menurun yang membuat ekonomi secara umum melemah.
"Industri Pengolahan Tembakau akan mengalami penurunan yang cukup tajam dan bisa berefek ke pekerja di industri rokok dan turunannya," ungkapnya.
Senada dengan Nailul, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno juga melihat perlunya kenaikan cukai rokok untuk pengendalian konsumsi.
"Hal ini sejalan dengan filosofi yg termaktub dalam UU Cukai, dimana barang yang dikenakan cukai peredaran perlu diawasi dan dibatasi," jelasnya, dalam pernyataan terpisah.
"Dengan demikian kenaikan cukai rokok adalah langkah tepat untuk menyelematkan masyarakat - terutama generasi penerus supaya terbebas dari zat adiktif. Dari sisi kesehatan publik, tentu ini hal yang sangat positif," imbuh Agus.
Setelah menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo di Bogor pada Kamis (3/11), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongan.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," terang Sri Mulyani, dikutip Jumat (4/11/2022).
Cukai Rokok Bisa Menjadi Batasan Pembelian Rokok bagi Remaja
Selain itu, kenaikan cukai juga akan memberikan batasan akses pembelian rokok pada anak-anak dan remaja, dengan harga yang lebih mahal.
"Sebagai bahan pertimbangan bahwa prevalensi merokok pada anak-anak saat ini sudah mencapai 9,1 persen (Riskesdas 2018), jauh melewati target RPJMN 2020 yang hanya 5 persen saja," jelas Agus.
Agus juga menyebut, klaim yg selama ini muncul bahwa kenaikan cukai rokok akan melemahkan petani tembakau, adalah hal yang tidak relevan.
"Pasalnya keberadan petani tembakau justru terancam oleh importasi daun tembakau yang sangat signifikan, oleh industri rokok besar. Ini yang seharusnya juga diatur dan dilarang oleh pemerintah," tukasnya.
Agus melanjutkan bahwa, petani tembakau selama ini dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan industri melalui para gradernya.
"Petani tidak memiliki nilai tawar yang baik di saat musim panen tiba. Sedangkan satu satunya pasar tembakau adalah industri rokok," tambahnya.
Oleh karena itu, menurut Agus, kebijakan menaikan cukai rokok 2023/24 merupakan kebijakan yang tepat demi perlindungan kesehatan pada masyarakat konsumen, dan terkhusus pada anak-anak.
Di tambah lagi, dengan menaikan cukai rokok, pemerintah juga berkontribusi merontokkan upaya untuk mewujudkan generasi emas yang kini tengah diserukan.
"Bagaimana mau mewujudkan generasi emas jika mereka terserimpung oleh candu rokok akibat murahnya harga rokok, masifnya iklan dan promosi rokok plus peringatan kesehatan yang masih minimalis?," ujarnya.
Advertisement
Berapa Harga Rokok Usai Tarif Cukai Naik 10 Persen, Begini Kata Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kenaikan tarif cukai rokok pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen, dan untuk cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen.
Lantas berapa Harga Jual Eceran (HJE) rokok?
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan untuk penentuan Harga Jual Eceran rokok nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"Tentunya hasil ratas tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Di dalam PMK tersebut tentunya akan ditetapkan Harga Jual Eceran minimun dan tarif cukainya. Bahwa kenaikan tarif 10 persen adalah tarif rata-rata tertimbang. Karena tentunya tarif SKT, SKM dan SPM berbeda. Tunggu ya, nanti kalau sudah ada PMKnya saya kasih tahu," kata Nirwala kepada Liputan6.com, Jumat (4/11/2022).
Sebelumnya, Menkeu mengatakan kenaikan tarid cukai dimulai dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.