Tarif Cukai Naik, Siap-Siap Harga Rokok Melonjak Dua Kali Lipat

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mewaspadai adanya kenaikan harga rokok di luar regulasi yang sudah ditentukan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Nov 2022, 16:19 WIB
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mewaspadai adanya kenaikan harga rokok di luar regulasi yang sudah ditentukan.

Fenomena itu bisa terjadi buntut dari kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang mengalami kenaikan 10 persen untuk 2023-2024.

Dalam hal ini, Mufti menyoroti harga jual eceran rokok yang nantinya bisa melonjak dua kali lipat lebih tinggi. Terlebih di tempat-tempat yang mengenakan beban tambahan untuk pembelian suatu produk.

"Disparitas harga ya makin tinggi. Kalau rokok saya lihat, regulasinya mungkin 10 persen, praktik bisa 100 persen. Apalagi di tempat-tempat tertentu, apalagi di mal," ujar Mufti kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok bisa berimbas terhadap penurunan daya beli masyarakat. Apalagi, rokok bagi sebagian kalangan jadi suatu barang konsumsi yang tak bisa dilepas, meskipun itu punya dampak kesehatan kurang baik bagi lingkungannya.

"Rokok ini kan kebutuhan primer juga bagi seorang perokok. Beban di konsumen, bukan di pabrikasi atau industri," ucap dia.

"Kebutuhan rokok ini kan udah di-save (oleh perokok). Kalau naik, waduh kan bingung," dia menambahkan.

Semustinya, Mufti beranggapan, beban pertambahan nilai bisa dikenakan kepada pihak produsen yang sudah berlebih modal. Sementara banyak konsumen, terutama perokok, yang masih mengandalkan upah bulanan sebagai sumber pendapatan utama.

"Tentu orang terkaya di Indonesia ini kan (berasal dari industri) rokok. Kalau ini (cukai rokok) dinaikkan, artinya dari sisi konsumen yang dirugikan. Sementara UMR/UMP belum naik," keluhnya.


Alasan Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 2 Tahun Berturut-turut

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tarif cukai hasil tembakau alias rokok dinaikkan pemerintah sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif cukai rokok ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan besaran berbeda tergantung golongannya.

Namun, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran tarif cukai rokok naik ini rata-rata sebesar 10 persen Ini dia ungkapkan  usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, (3/11/2022).

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan dasar alasan pemerintah kembali menaikkan tarif cukai ini. Di mana, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, ikut memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.


Rokok Elektrik

Penampakan rokok elektrik NCIG oleh Nasty dan Hex saat peluncuran di Jakarta, Jumat (22/3). Pemerintah menerapkan tarif cukai pada rokok elektrik. (Liputan6.com/HermanZakharia)

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Dia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.

Tak hanya cukai hasil tembakau, rokok elektrik dan produk hasil olahan tembakau lainnya ikut jadi sasaran kenaikan cukai, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Bahkan kenaikan tarif cukai pada rokok elektrik akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya