Liputan6.com, Jakarta - Tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok dinaikkan pemerintah sebesar rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Rokok elektrik pun kena. Naik 15 persen setiap tahun selama 5 tahun mulai 2023 hingga 2027.
Untuk kenaikan tarif cukai rokok berlaku pada golongan sigaret keretek mesin atau SKM, sigaret putih mesin atau SPM, dan sigaret keretek pangan atau SKP dengan besaran berbeda tergantung golongannya. Ada yang naik 5 persen hingga 12 persen.
Baca Juga
Advertisement
Sejumlah alasan menaikkan tarif cukai rokok dan rokok elektrik dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 November 2022. Ada target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi rokok melebihi konsumsi protein, seperti telur dan ayam, kemudian tahu dan tempe.
Pengendalian konsumsi maupun produksi rokok juga menjadi target pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok dan cukai rokok elektrik. Diharapkan kenaikan tarif cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat, sehingga konsumsinya akan menurun.
Seperti apa pengumuman kenaikan tarif cukai rokok dan rokok elektrik? Berapa persentase kenaikan tarif cukai rokok setiap tahunnya sejak 2020 hingga 2024 mendatang? Apa target di balik kenaikan tarif cukai rokok dan rokok elektrik? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Advertisement
Infografis Target di Balik Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis Rokok Kalahkan Telur dan Ayam, Tertinggi Kedua Setelah Beras
Advertisement