KY Umumkan Nama Calon Hakim Agung yang Lulus Seleksi Kualitas, Ini Daftarnya

Untuk kamar pidana terdapat 17 calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi kualitas.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung tahun 2022/2023 yang dinyatakan lulus tahap seleksi kualitas.

"Tentunya, Komisi Yudisial RI melakukan seleksi ini dengan penuh kehati-hatian, independen, dan transparan. Saya akan menyampaikan pengumuman nama-nama yang lulus seleksi kualitas untuk calon hakim agung," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 4 November 2022, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Komisi Yudisial RI.

Untuk kamar pidana terdapat 17 calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi kualitas. Mereka adalah Achmad Dimyati Rachmad Sulur, Annas Mustaqim, Arifin, Fransiskus Arkadeus Ruwe, Jon Effreddi, Joni, dan Margono.

Berikutnya, Marolop Simamora, Muhammad Damis, Parulian Lumbantoruan, Paskatu Hardinata, Pasti Tarigan, Petrus Paulus Maturbongs, Siti Suryati, Sukri Sulumin, Suprapti, dan Waspin Simbolon.

Kemudian di kamar perdata ada dua calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi kualitas adalah Lucas Prakoso dan Marihot Janpieter Hutajulu.

Berikutnya, di kamar agama ada lima calon hakim agung yang lulus seleksi kualitas. Mereka adalah Abdul Hakim, Imron Rosyadi, Insyafli, Nurul Huda, dan Syaifuddin.

Sementara di kamar tata usaha negara terdapat dua orang calon hakim agung dinyatakan lulus seleksi kualitas adalah Disiplin F. Manao dan Lulik Tri Cahyaningrum.

"Terakhir, di kamar tata usaha negara khusus pajak ada Eddhi Sutarto, Ruwaidah Afiyati, dan Triyono Martanto," ucap Siti yang dikutip dari Antara.

 

 


Ikut Seleksi Berikutnya

Siti mengatakan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi kualitas berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian pada minggu ketiga dan keempat November 2022.

"Calon hakim agung yang lulus seleksi kualitas, tapi tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur. Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat memberikan keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," tambah Siti.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor 13/PENG/PIM/RH.01.03/11/2022 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2022/2023.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya