Pakar Hukum Nilai Jaksa Tak Seharusnya Ancam ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat mengancam mentersangkakan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Nov 2022, 12:16 WIB
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto, saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). (Merdeka.com/Rahmat B)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat mengancam mentersangkakan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Salah satunya terhadap Diryanto alias Kodir, yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo saat sidang lanjutan obstruction of justice.

Pakar Hukum Pidana, Faisal Santiago mengkritisi cara JPU yang dinilai mengintimidasi. Sebab, saksi sendiri sudah disumpah sebelum memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.

"Seharusnya jaksa tidak boleh mengancam ancam karena saksi kan di bawah sumpah," tutur Faisal saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/11/2022).

Menurut Faisal, jaksa sebagai aparat penegak hukum perlu bersikap humanis termasuk kepada para saksi di persidangan, sekalipun menganggap keterangan saksi ada yang berbeda atau dinilai berbohong.

"Harusnya ya dengan kalimat yang humanis, kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh UU," jelas dia.

Faisal melihat sejauh ini proses persidangan sudah berjalan dengan baik. Namun saat masuk agenda pemeriksaan saksi, ada hal yang tidak seharusnya terjadi.

"Karena terlihat sepertinya saksi seperti adanya suatu setingan atau rekayasa, disebabkan memang perkara ini banyak kebohongan dan rekayasa. Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut," kata dia.

 


Keterangan ART Sambo

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Diryanto adalah sosok yang membersihkan sisa darah Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Hal itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo usai pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilancarkan.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU), Diryanto menjelaskan, Ferdy Sambo tiba-tiba memanggilnya. Ternyata, Ferdy Sambo menyuruhnya untuk membersihkan darah yang ada di samping tangga.

"Saya lagi di garasi, terus bilang, 'Mas tolong dong bersihin dalam.'," kata Diryanto meniru ucapan Sambo saat bersaksi dalam persidangan perkara terkait kematian Brigadir J itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Dia mengaku, sebelumnya memang melihat segerombolan orang tengah mengangkat mayat. Namun, pada saat itu, dia tidak tahu mayat siapa yang diangkut.

"Bersihin pakai apa?" tanya jaksa.

"Menggunakan serokan kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi," jawab Diryanto.

"Pakai serokan apa kain lap?" tanya lagi jaksa.

"Pertama serokan kemudian pakai lap," jawab Diryanto lagi.

 


Bersihkan Darah

Pada saat membersihkan darah Yoshua, dia juga mengaku melihat benda mirip serpihan kaca. Hal itu diungkapkannya ketika JPU menanyakan benda yang dilihatnya selain darah.

Diryanto juga mengaku lokasi kejadian dekat dengan meja makan.

"Ada enggak bekas tembakan di lantai?" tanya kembali jaksa penuntut umum.

"Kurang jelas," respons ART Sambo itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya