Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan H Purwanto membantah pihaknya telah memberikan informasi intelijen kepada Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Menurutnya, BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada Presiden Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
"Sehingga tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan informasi kepada Komarudin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," tutur Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu, (5/11/2022).
Wawan menyatakan, BIN merupakan lembaga intelijen negara dan bukan diperuntukkan kepentingan yang lain. Sehingga, dia menegaskan BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus Ferdy Sambo.
"BIN tidak intervensi dalam masalah judikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah judikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela client-nya. BIN sama sekali tidak ikut campur," jelas dia.
Wawan belum membahas lebih jauh terkait sikap BIN dalam upaya penegakan hukum atas keterangan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, saat menjadi saksi di persidangan.
"Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," Wawan menandaskan.
Mengetahui dari Awal
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, asal muasal ditunjuk sebagai penasihat hakim keluarga Brigadir J. Kala itu, dia mengetahui peristiwa kematian Brigadir J setelah membaca pemberitaaan di salah satu media massa.
"Tanggal 8 Juli 2022 jam 12 dini hari saya agak lelah membuka internet ada berita tentang tindak pidana pembunuhan yaitu berita tembak-menembak," ujar dia di persidangan, Selasa (25/10/2022).
Kamaruddin menerangkan, ia menuliskan status di media sosial Facebook untuk merespons pemberitaan tersebut. Adapun isinya "polisi menembak polisi di rumah pejabat polisi. Mudah-mudahan bukan urusan wanitanya polisi". Statusnya itu pun dikomentari pengikutnya di media sosial.
"Ada komentar korban Brigadir J yang di Jambi. Saya sampaikan turut berduka cita sampaikan salam keluarga. Saya punya firasat ini pembunuhan terencana," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin kemudian menyarankan kepada pihak keluarga untuk melakukan ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. "Saat itu saya belum jadi pengacara," ujar dia.
Setelah itu, ia dihubungi oleh Sangga Parulian selaku perwakilan keluarga Brigadir J pada 13 Juli 2022. Saat itulah, Kamaruddin menerima menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Saya sudah yakin pembunuhan berencana, makanya saya tulis surat kuasa pasal pembunuhan berencana," ujar Kamaruddin.
Advertisement
Ada Kejanggalan
Informasi awal yang diterima Kamaruddin, terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Informasi Almarhum Brigadir J tembak 7 kali tidak kena dan Bharada E nembak 5 kali tapi kena 7 kali," ujar dia.
Kamaruddin menilai insiden itu penuh kejanggalan. Hal itu setelah pihak pengacara melakukan investigasi secara internal.
"Kami gunakan wawancara ternyata hoaks tidak benar terjadi tembak-menembak. Saya dapat info CCTV disambar petir. CCTV diduga copot atas perintah seorang AKP. Namun, dia melibatkan seorang pengusaha CCTV," katanya.