Bareskrim Bakal Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Pihak Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI segera diperiksa atas kasus kelalaian mengawasi peredaran obat sirup anak.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2022, 16:17 WIB
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI segera diperiksa atas kasus kelalaian mengawasi peredaran obat sirup anak.

Hal ini dikarenakan kasus gagal ginjal akut pada anak diduga berasal dari obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diproduksi sejumlah perusahaan farmasi.

“Arah investigasi kita pasti ke sana. Karena kita ingin tahu dimana letak kelemahan-kelemahannya,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sudah memeriksa 15 orang dari PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Polisi pun telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata Pipit.


Investigasi

Selain memeriksa perusahaan farmasi selaku produsen obat-obatan, nantinya pihak Kepolisian juga akan melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang melakukan import bahan baku obat ke Indonesia.

“Harus dilihat nantinya apakah ada tindakan kelalaian dan kesengajaan. Ini akan terus kita dalami dan kita juga harus berhati-hati,” tambah Jenderal bintang satu tersebut.


Transparan dan Objektif

Pipit Rismanto berjanji proses penanganan kasus obat sirup sudah menyebakan kematian pada anak-anak, akan dilakukan secara transparan dan objektif.

Hal ini dijelaskan Brigjen Pipit karena kasus ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat luas.

 

Infografis Keracunan Obat Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya