Liputan6.com, Yogyakarta Sebagai langkah cepat menekan laju penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menggandeng Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan vaksinasi massal pada ternak sapi dan kerbau.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Makmun menyampaikan Vaksinasi massal dilakukan terhadap kurang lebih 1.500 ekor sapi di Kabupaten Gunung Kidul ini sebagai upaya pencegahan penyebarluasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Advertisement
Seperti diketahui, vaksinasi merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian PMK dengan tujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh hewan terhadap virus.
“Kami berharap pada akhir tahun ini semua wilayah di Yogyakarta dapat segera melaksanakan vaksinasi massal, sehingga target vaksinasi di daerah ini dapat segera tercapai,” ucap Makmun pada acara kegiatan vaksinasi PMK dan penandaan ternak di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta pada hari ini Jumat (04/11).
Berdasarkan data siagapmk-crisiscenter, capaian vaksinasi di DI Yogyakarta baru mencapai 68.941 ekor per tanggal 3 November 2022, sedangkan capaian vaksinasi Kabupaten Gunungkidul mencapai 16.158 ekor.
Target Vaksinasi PMK di Yogyakarta
Pada kesempatan tersebut Makmun mengatakan, total target vaksinasi PMK di Provinsi DI Yogyakarta sebanyak 308.826 ekor, sehingga menurutnya capaian tersebut masih jauh dari target, sehingga harus dikejar.
“Kita minta setiap daerah untuk segera melakukan akselerasi pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan berbagai pihak dan stakeholder lainnya”, ungkap Makmun.
Dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi massal ini pihaknya menggandeng semua pihak menjadi sebuah tim yang terdiri dari dokter hewan, petugas handling, petugas pencatat/penanda/data encoder.
"Ditjen PKH juga menugaskan Tim dari Pusat dan UPT untuk bersama-sama dengan Tim Dinas melakukan percepatan vaksinasi PMK", imbuhnya.
Oleh karena itu, Ia menyarankan agar para peternak segera melakukan vaksinasi sapinya agar terhindar dari kerugian yang cukup besar.
“Ternak yang telah divaksin kita beri tanda dengan ear tag, sehingga tercatat dan kita bisa lihat datanya di aplikasi IDENTIK PKH untuk mengetahui status vaksinasi ternak tersebut, seperti di aplikasi peduli lindungi,” ungkap Makmun.
Advertisement
Pemasangan Eartag pada Hewan Ternak
Terkait penandaan ternak, Makmun menuturkan, ke depan akan mengatur bahwa ternak yang boleh dilalulintaskan adalah ternak yang sudah divaksin paling sedikit 2 kali dan sudah ada eartagnya. Dengan adanya penandaan ternak melalui eartag, pemerintah bisa menjamin ternak yang dilalulintaskan ke daerah lain tidak membawa penyakit.
Ia juga menjelaskan, peternak tidak perlu khawatir dan ragu untuk ternak jantan yang ditindik/dipasang eartag itu akan mengganggu persyaratan kebolehan untuk kurban maupun aqiqah.
"MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa untuk ternak yang ditanda eartag tetap sah sebagai ternak qurban atau aqiqah", ujarnya.
Sementara itu, Wulandari Wibawanti Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan target sebesar 69% dari populasi ternak sapi di wilayahnya.
“Vaksinasi ini akan terus kami lakukan maksimal, kami upayakan bahwa setiap hari harus ada vaksinasi yang dilakukan di setiap UPT dan Puskeswan. Dengan vaksinasi ini kita harapkan ternak menjadi lebih kebal terhadap serangan virus, sehingga ternak terhindar dari PMK”, pungkasnya.
(*)