Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pencabulan berinisial Y (41) harus berurusan dengan Polres Metro Depok Depok. Musababnya, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak yang menjadi korban saat membeli jajan di tempat tersangka berjualan, Jalan RTM, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan telah mengamankan tersangka berinisial Y. Tersangka telah melakukan aksi pencabulan dan melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Advertisement
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Sabtu (5/11/2022).
Yogen menjelaskan, aksi tersebut pertama kali diketahui saat korban hendak jajan di tempat tersangka berjualan. Korban membeli jajan di warung tersangka dan pada saat mengembalikan kembalian, tersangka melakukan pencabulan.
“Korban saat dicabuli tersangka tidak memberikan perlawanan,” jelas Yogen.
Usai mendapatkan perlakukan pencabulan dari tersangka, korban kembali ke rumahnya. Saat itu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan langsung melaporkan ke Polres Metro Depok.
“Unit PPA Polres Metro Depok yang menangani kasus langsung merespon dan mengamankan korban,” ucap Yogen.
3 Anak Jadi Korban
Yogen mengungkapkan, setelah ditelisik dan ditelusuri ternyata korban pencabulan yang dilakukan tersangka sebanyak tiga anak. Namun baru satu anak yang telah dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan terkait aksi cabul yang dilakukan tersangka.
“Baru satu yang kami mintai keterangan dua anak lainnya segera menyusul,” ungkap Yogen.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka melakukan aksinya saat korban membeli jajanan di tempatnya berjualan. Tersangka saat menjalankan aksinya tidak mengiming-imingi maupun menjanjikan pemberian sesuatu saat mencabuli korban.
“Korban hanya diam saat alat kelaminnya dicabuli tersangka,” terang Yogen.
Advertisement
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Polres Metro Depok akan segera melakukan pengusutan kasus tersebut. Nantinya setelah Berita Acara Pemeriksaan lengkap (BAP) kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Saat ini masih di proses kita dalami dulu kasusnya,” pungkas Yogen.