Bawaslu Kabulkan Gugatan Sengketa 5 Parpol, Ini Respons KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku tengah mempelajari hasil putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa oleh Bawaslu yang mengabulkan gugatan lima partai politik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Nov 2022, 10:50 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat acara penandatanganan MoU antara Emtek dengan KPU di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kerja sama KPU dengan Emtek ini terkait sosialisasi Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan 2024 mendatang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku tengah mempelajari hasil putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa oleh Bawaslu yang mengabulkan gugatan lima partai politik terkait hasil rekapitulasi verifikasi administrasi KPU.

"Kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik," tutur Hasyim di Kantor KPU Provinsi Bali, Minggu (6/11/2022).

Hasyim menyampaikan, pihaknya telah membaca putusan yang menyatakan bahwa parpol yang memenangkan gugatan diberi kesempatan kembali untuk melengkapi syarat administratif, yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Parpol yang memenangkan gugatan dapat melengkapi kembali syarat administratif 1x24 jam setelah jadwal ditentukan KPU. Lembaga tersebut pun harus melaksanakan putusan sidang dalam kurun waktu tiga hari kerja setelah dibacakan.

"Kalau kemudian tiga hari itu hari adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga dibuka 1x24 jam sejak dibuka sampai hari Rabu ya," kata Hasyim.

Diketahui, Bawaslu telah mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima parpol yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republik Indonesia.

"Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar ketua majelis Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 untuk gugatan PKP di Jakarta, Jumat 4 November 2022.

Gugatan PKP itu, di antaranya, berkaitan dengan keberatan terhadap rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober 2022 lalu.


Pertimbangan Bawaslu

Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh anggota Majelis Lolly Suhenti, disebutkan bahwa PKP sebagai termohon mengalami sejumlah kendala teknis dalam mengunggah data persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, ujar Lolly, kendala yang dihadapi di antaranya adalah PKP gagal mengunggah file excel ke Sistem Informasi Pemilih (Sipol) dan gagal mengunggah data ke Sipol karena server yang down.

Persoalan ini terus dihadapi oleh anggota PKP hingga pada akhirnya mereka kehabisan waktu untuk mengunggah dokumen dan syarat perbaikan administrasi yang telah ditentukan oleh KPU.

"Pemohon mengalami kendala keterlambatan pada proses unggah kepengurusan dan keanggotaan ke dalam Sipol dikarenakan Sipol mengalami system error, server down, dan error 404 dan 405," ucap Lolly.


Kesempatan Perbaikan Berkas

Selanjutnya, dengan dikabulkannya sebagian gugatan itu, Bawaslu memutuskan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober 2022 lalu batal.

Kemudian, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada PKP untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon," ucap Bagja.

Berikutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," tambah Bagja yang merupakan Ketua Bawaslu RI ini.

Infografis Manuver Manuver Para Parpol Cari Koalisi dan Poros Baru. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya