Soal Wacana Nomor Urut Parpol Tak Perlu Diganti, KPU: Ada Aturan UU Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi wacana partai politik (parpol) tidak perlu mengganti nomor urut dalam Pemilu 2024.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Nov 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi wacana partai politik (parpol) tidak perlu mengganti nomor urut dalam Pemilu 2024. Menurutnya, hal itu dapat dilaksanakan apabila dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu level aturannya ada di UU pemilu. Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu disetujui oleh katakanlah stakeholders peserta Pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam undang-undang," tutur Hasyim kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Sejauh ini, regulasi Undang-Undang telah mengatur bahwa nomor urut parpol peserta Pemilu dilakukan lewat pengundian.

"Kalau disetujui Perppu itu jadi UU, kalau nggak kan tak jadi UU. Karena Perppu ini produk pemerintah, maka ke depan potensial jadi UU saya kira lebih baik tanya ke pemerintah," kata Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku pernah mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar nomor partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tak diubah untuk Pemilu 2024.

Usulan itu disampaikan Megawati saat pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Istana Negara. Saat itu, dia kebetulan berjalan bersama dengan petinggi KPU, Bawaslu, dan Presiden Jokowi.

"Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak," ujar Megawati dalam keterangannya, Jumat 16 September 2022.


Usul Soal Nomor Urut Partai Dipertahankan

Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Bidang Politik dan Keamanan PDIP non aktif Puan Maharani mengikuti Rakor Bidang Politik & Keamanan Tingkat Nasional, Jakarta, Kamis (3/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Megawati menyatakan, PDIP berhak mengusulkan agar nomor urut parpol peserta pemilu tetap dipertahankan. Demikian pula partai lain.

"Saya tentu sebagai partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip," tuturnya.

Menurut Megawati, dirinya melihat KPU sangat bisa mengerti dan memahami keinginan itu. Jadi, misalnya, PDIP yang pada pemilu lalu mendapat nomor 3 akan terus dipakai untuk 2024.

Partai baru dan lolos verifikasi bisa mendapat nomor lain yang belum menjadi nomor parpol yang sudah pernah jadi peserta pemilu.

"Dengan demikian, suatu saat ke depannya nomer itu kepegang terus. Sehingga tentunya dari sisi pendidikan pembelajaran kepada rakyat, rakyat itu kan nantinya sudah pasti bertanya-tanya. Usulan ini kan kalau saya lihat ini prinsip sangat bisa dimengerti," kata Megawati.


Pemborosan Alat Peraga Kampanye

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan PDIP Yasonna Laoly. (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Megawati mengatakan jika usul ini diterima dan diterapkan, akan membantu parpol tak melakukan pemborosan. Karena alat peraga dan spanduk lama masih bisa digunakan.

"Belum tentu mau ya itu. Saya nggak tahu. Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomernya yang berbeda," katanya.

Infografis KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya