Liputan6.com, Surabaya - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap dua orang pelaku tindak kejahatan dengan membuka lowongan kerja palsu dan meminta imbalan sebesar Rp2,7 juta.
Dua orang tersangka itu membuka lowongan kerja palsu untuk dijadikan sebagai tenaga keamanan atau security di Kantor Kejari Surabaya, Jawa Timur.
Advertisement
Masing-masing berinisial HS dan S, keduanya warga Kota Surabaya, yang langsung diringkus Tim Intelijen Kejari Surabaya. Pelaku HS ditangkap di kawasan Rungkut Surabaya. Sedangkan pelaku S diciduk di wilayah Banjar Sugihan, Tandes, Surabaya.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo mengungkapkan pelaku HS dan S telah meresahkan masyarakat karena telah membuka lowongan palsu yang disebar melalui media sosial.
Kajari Danang juga menyesalkan karena kedua pelaku sengaja berniat melakukan penipuan demi mengeruk keuntungan pribadi dengan meminta imbalan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dengan tujuan keuntungan pribadi," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, dilansir dari Antara, Sabtu (5/11/2022).
Kajari Danang memastikan pelaku HS dan S saat ini telah diserahkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.