Liputan6.com, Tuban - Satreskrim Polres Tuban mengamankan pria berinisial AFMAG (27), seorang guru ngaji sekaligus anak kiai di pondok pesantren (ponpes) Grabagan Tuban. Bapak satu anak itu diringkus atas dugaan kekerasan seksual santriwatinya yang di bawah umur sejak 2021 lalu.
“Sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, Minggu (6/11/2022).
Advertisement
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial N (12) menjadi santriwati yang belajar di pondok pesantren milik orang tua terduga pelaku.
“Kejadiannya di wilayah Kecamatan Grabagan Tuban," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta menyatakan, modusnya pelaku memperdaya korban dengan sering menjadwalkan korban untuk pulang paling akhir. Hal itu dilakukan dengan cara si korban diminta belajar ngaji terakhir di antara santri-santrinya.
Ketika suasana sudah sepi, pelaku langsung merayu korban untuk diajak ke kamarnya. Dia memaksa santriwatinya berhubungan badan.
“Pelaku merayu hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Pasca kejadian itu, korban sering menangis dengan memeluk ibunya ketika pulang ke rumah setelah mengaji. Namun saat ditanya, si korban yang masih duduk di bangku SMP enggan menceritakan apa yang telah dialaminya.
“Ketika ditanya orang tuanya, si anak korban ini selalu tidak mau mengaku,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Merasa curiga, orangtua korban secara diam-diam berupaya melihat handphone milik anaknya. Dari situ itu, dirinya merasa terkejut ketika melihat percakapan di handphone dan akhirnya korban mau terus terang bahwa telah disetubuhi oleh guru ngajinya sendiri.
“Orang tua korbannya tidak terima, dan melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya Kasat Reskrim Polres Tuban.
Menurutnya, orang tua anak korban ini melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim dan di limpahkan ke Polres Tuban. Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban mendatangi lokasi kejadian, olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memintai keterangan sejumlah saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kita telah olah TKP, memintai keterangan sejumlah saksi dan lainnya guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Jadi Tersangka
Alhasil, anggota akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara. Kemudian, terduga lelaku pemerkosaan santriwati itu diamankan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka di tangkap di ketika berada wilayah Kecamatan Grabagan,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.
Lebih lanjut, guru ngaji tersebut dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Advertisement