Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diketahui memiliki 336 trayek angkutan jalan perintis di seluruh wilayah Indonesia. 156 trayek atau 54 persen diantaranya adalah daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
Mengutip data Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, jaringan trayek angkutan jalan perintis tahun 2022 yang dilaksanakan sebanyak 336 trayek. Total mengoperasikan 597 kendaraan dan total anggaran yang digunakan sebesar Rp 125.159.942.000.
Advertisement
Rata-rata persentase pertumbuhan jaringan trayek angkutan perintis sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 sebesar 6,54 persen, dengan rata-rata realisasi sebesar 93,95 persen. Masih dari data yang sama, jumlah trayek paling sedikit ada di Provinsi Jawa Tengah dengan 1 trayek dan jumlah trayek terbanyak di Provinsi Papua 38 trayek.
Sementara itu, trayek terpanjang adalah Ambon – Tutuktolu di Provinsi Maluku sepanjang 596 km dengan lama perjalanan sekitar 36 jam. Sedangkan rute terpendek berada di rute Sofifi – Kantor Gubernur di Provinsi Maluku Utara sepanjang 10 km dengan lama perjalanan 25 menit.
Panjang jalan yang dilayani 33.969 kilometer. Panjang jalan yang rusak 4.478 kilometer atau 13,18 persen. Tidak ada jalan rusak berada di Provinsi Maluku Utara.
Jalan rusak terpanjang berada atau 1.049 km di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ada dua trayek Bus Perintis yang melayani Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu Jayapura – PLBN Skow dan Merauke – PLBN Sota (Provinsi Papua).
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai pemberian subsidi angkutan jalan perintis merupakan perwujudan kehadiran pemerintah terhadap konektivitas wilayah terisolir dengan memberikan pelayanan Angkutan Umum yang terjangkau terutama di wilayah 3TP.
Kendati begitu, Djoko menilai belum seluruh kendaraan yang digunakan untuk angkutan jalan perintis cukup memadai. Hal ini, menurutnya tercermin dari proses pengadaan sarana melalui lelang yang dilakukan terakhir pada 2016 lalu. Dengan demikian, Djoko memandang tak semua armada bus dalam kondisi yang layak beroperasi.
"Ditambah lagi jaringan jalan yang dilayani bukannya jalan yang mulus. Tidak sedikit menyeberangi sungai dan jalan rusak. Sejumlah jalan rusak itu wewenang dari pemerintah daerah untuk memperbaikinya, yakni jalan provinsi dan jalan kabupaten," kata dia dalam keterangannya, ditulis Senin (7/11/2022).
Manfaat Angkutan Jalan Perintis
Lebih lanjut, Djoko menuturkan sejumlah manfaat dari adanya angkutan jalan perintis. Yakni, mampu menghubungkan wilayah terisolir, belum berkembang, atau wilayah perbatasan dengan kawasan perkotaan tanpa angkutan umum.
Kemudian, mampu mendorong pertumbuhan ekonomu, menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial politik harus dilayani. Lalu, sebagai stabilisator pada suatu daerah atau trayek tertentu dan/atau angkutan pelajar atau mahasiswa dengan tarif yang lebih rendah dari tarif yang berlaku.
Serta, melayani daerah-daerah potensial (daerah transmigrasi) dengan kawasan perkotaan; dan memberikan pelayanan angkutan umum yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya rendah
"Outcome pelayanan angkutan jalan perintis di bidang ekonomi adalah meningkatkan perekonomian suatu daerah yang telah dilayani oleh angkutan jalan perintis dengan mempermudah akses warga sekitar yang terisolir menuju pusat perekonomian di pusat kota," paparnya.
Sementara itu, di bidang pendidikan, angkutan jalan perintis mampu menjadikan akses pelajar di daerah yang dilintasi trayek angkutan jalan perintis semakin mudah menjangkau sekolahnya.
"Sementara di bidang sosial untuk menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial politik harus dilayani serta membantu melayani angkutan di lokasi pasca bencana alam," bebernya.
Advertisement
Kendala
Dalam keterangan itu, Djoko setidaknya memuat 3 kendala dalam penyediaan angkutan perintis. Mmengingat peran angkutan jalan perintis yang memiliki peran penting dalam konektivitas di daerah.
Pertama, kendala kondisi medan jalan sulit dilalui dan putusnya jembatan yang menghubungi wilayah yang dilayani apabila terjadi cuaca buruk dan bencana alam.
Solusinya, menyelesaiankan masalah pada saat terjadi bencana alam yang mengakibatkan putusnya jalan yang melayani pelayanan Angkutan Jalan Perintis. Yakni akan dilakukan adendum kontrak yang disesuaikan dengan mengubah atau mengurangi sisa kontrak pelayanan.
Kedua, sulitnya mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di beberapa trayek yang dilayani khususnya di luar Pulau Jawa dan Bali. Solusinya adalah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, dan PT Pertamina agar dapat memaksimalkan pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia,
Ketiga, kendaraan sudah mencapai umur teknis, sehingga mempengaruhi optimalisasi pelayanan. Solusinya adalah perlu segera dilakukan peremajaan kendaraan perintis untuk tetap dapat melayani kebutuhan masyarakat.
Minta BUMN dan Swasta Terlibat
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta BUMN dan perusahaan swasta turut serta dalam menghadirkan layanan angkutan perintis di daerah tertinggal, terpencil, terisolir, dan perbatasa (3TP). Khususnya menjalin kerja sama dengan perusahaan lokal daerah.
Djoko memandang, kolaborasi ini bisa menjadi solusi berbagai kendala dalam penyediaan angkutan perintis. Salah satu kendalanya adalah terbatasnya kendaraan yang bisa dioperasikan.
Djoko memandang ada keterbatasan anggaran untuk mengoperasikan angkutan jalan perintis dengan melibatkan BUMN dan perusahaan swasta dalam hal pengadaan sarana. Kolaborasi harus dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi penyelenggara angkutan perintis. Salah satunya kolaborasi antarperusahaan BUMN.
"Untuk membantu Perum Damri misalnya, perusahaan BUMN lain dapat menyediaan bus di sekitar wilayah perusahaan sebagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Selain itu, pemerintah juga dapat bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk pengadaan bus sebagai bentuk corporate social responsibilty (CSR)," ujar Djoko dalam keterangannya, Minggu (6/11/2022).
Sementara itu dalam kondisi jalan yang dilewati belum memadai dapat dilakukan dengan pilihan sarana angkutan disesuaikan dengan kondisi jalan. Sarana angkutan dapat mengangkut penumpang dan barang, tidak diharuskan dengan kelengkapan fasilitas berpendingin.
"Sembari menunggu kewajiban pemda untuk memperbaiki jaringan jalan yang rusak. Karena jalan yang rusak itu berada di jalan yang wewenangnya di pemerintah daerah, yakni jalan provinsi dan jalan kabupaten," paparnya.
Advertisement