Kuasa Hukum Bakal Buktikan Uang Dari Rekening Brigadir J Tidak Mengalir ke Bharada E

Ronny menyatakan dalam persidangan kali ini pihaknya akan membuktikan jika Bharada E tidak menerima aliran dana yang berasal dari dari rekening Brigadir J setelah ditembak dan meninggal.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2022, 10:39 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 11 saksi dihadirkan di sidang hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas ketiga terdakwa yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

"Terkait dengan persidangan hari ini, akan diperiksa 12 saksi, tapi kami belum mendengar berapa saksi yang akan diperiksa, nanti akan kami lihat sebentar. Tapi prinsipnya keterangan saksi hari ini juga penting buat Richard Eliezer," kata Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Ronny menyatakan dalam persidangan kali ini pihaknya akan membuktikan jika Bharada E tidak menerima aliran dana yang berasal dari dari rekening Brigadir J setelah ditembak dan meninggal.

"Pertama, sempat didengar di publik bahwa pemindahan uang dari rekening almarhum Yosua pada klien kami itu kami sudah bantah di penyidikan," katanya.

"Semoga dengan persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening kami. Nanti kami akan tanya saksi yang dihadirkan yaitu dari bank," tambah dia.

Selain membuktikan soal aliran dana, kata Ronny juga bakal menggali keterangan kepada asisten rumah tangga (art) dan sopir ambulance yang membawa jenazah Brigadir J saat insiden penembakan.

"Kedua, terkait dengan asisten rumah tangga, kami melihat ada beberapa yang tentunya akan kami gali keterangannya terkait dengan posisi hukum klien kami. Ketiga, ada keterangan dari (sopir) ambulans ya. Itu juga kami tanyakan terkait posisi klien kami apakah klien kami yg memanggil ambulans tersebut atau bukan," bebernya.

Isu Aliran Uang Dari Rekening Brigadir J

Sementara dari informasi yang dihimpun total jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan bakal menghadirkan sebanyak 12 saksi untuk diperiksa dalam persidangan untuk ketiga terdakwa.

Ke-12 saksi itu adalah, 1. Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling); 2. Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling); 3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong); 4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support); 5. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA).

Lalu, 6. Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV); 7. Saksi Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal); 8. Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance); 9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab); 10. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab); 11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo); dan 12. Sadam (Driver Ferdy sambo).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali membeberkan temuan baru terkait adanya transaksi uang yang keluar dari empat rekening milik Brigadir J. Transaksi itu diduga dilakukan pihak Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ada empat rekening dari pada Almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8).

 


Mengalir ke Salah Satu Tersangka

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) sesaat sebelum menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurutnya, temuan tersebut harus ditelusuri pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena adanya kejanggalan transaksi yang terjadi setelah Brigadir J meninggal pada 8 Juli.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yg saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang ga kejahatannya?" ucap Kamaruddin.

"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," tambah dia

Meski tidak menyebut siapa penerima uang dari empat rekening milik Brigadir J, tetapi Kamaruddin mengatakan bahwa total uang yang berhasil terkuras senilai Rp200 juta dan itu mengalir ke salah satu tersangka.

"Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka. 200 juta. Nah itu nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka Ndak kerja," sebutnya.

 

Reporter: Bahctiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya