Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Selatan (Sumsel), yakni PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).
Pengusutan dilakukan terhadap Direktur PT Batubara Lahat Muhammad Teguh, Direktur PT Bata Pagmer Jaya dan PT Sinar Musi Jaya H Ujang Sai, Direktur PT Bara Manunggal Saksi H Suprapto Santoso dan Direktur PT Era Energi Mandiri Bambang Prihatmoko.
Baca Juga
Advertisement
Mereka diperiksa di Mako Polda Sumsel pada Jumat, 4 November 2022. Sehari sebelumnya, yakni Kamis, 3 November 2022 tim penyidik juga mengusut hal yang sama terhadap lima saksi di Mapolda Sumsel.
Mereka yakni Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera Antoni, Karyawan PT MRI Bagian Keuangan Titin Andriani, Direktur PT Bima Cipta Karya Muhammad Tajudin Thamrin, Kepala Stasiun Muaralawai PT KAI Teddy Septiadi, dan mntan Karyawan PT KAI Divre III Palembang Saparudin.
Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerjasama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Selatan.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).
Sudah Tetapkan Tersangka
Ali tak membantah pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ali menyebut, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali.
Ali belum mau membeberkan pihak-pihak yang sudah dijerat dalam kasus ini. Ali menyebut, pengumuman tersangka berikut konstruksi akan dijabarkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Ali meminta para tersangka dan juga saksi yang dimintai keterangan kooperatif terhadap proses hukum demi terangnya peristiwa pidana.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik," ucap Ali.
Advertisement