Liputan6.com, Jakarta - TV analog disuntik mati oleh pemerintah mulai 2 November 2022 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan digantikan dengan TV Digital. Untuk wilayah lain akan juga berlaku hal yang sama secara bertahap.
Pemberhentian TV analog ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Advertisement
Dengan suntik mati TV analog ini maka masyarakat diminta untuk berpindah ke siaran digital. Ada dua cara untuk bermigrasi ke siaran TV digital, yaitu dengan memasang Set Top Box (STB) atau secara langsung menggunakan perangkat televisi.
Di sejumlah toko elektronik konvensional, harga terendah set top box (STB) dibanderol Rp 200.000. Sedangkan untuk merek terkenal seperti Polytron, dibanderol dengan harga Rp 400.000. Harga tersebut di luar harga antena digital.
Tak jauh berbeda, harga set top box di platform e-commerce mengalami kenaikan signifikan. Untuk set top box merek Polytron dibanderol dengan harga Rp 499.000. Jika ditambah dengan antena digital dan kabel HDMI menjadi Rp 629.000.
Sementara set top box merek Sharp dibanderol dengan harga Rp 499.000. Jika ditambah dengan antena digital dan kabel HDMI menjadi Rp629.000.
Harga set top box Luby Rp265.000. Jika ditambah dengan kabel HDMI menjadi Rp275.000, atau set top box dengan dongle menjadi Rp305.000.
Sementara harga set top box merek Matrix dibanderol Rp425.000. Harga tersebut mencakup set top box, dongle WiFi, dan kabel HDMI.
Harga set top box merek Evercoss Rp239.900, untuk kabel HDMI Rp15.000, dan dongle WiFi Rp79.000.
Rizky Fauzia (28) memilih untuk tidak membeli set top box. Pertimbangannya, frekuensi ia menonton siaran di televisi cenderung jarang. Dibandingkan membeli set top box, Kiki, sapaan akrabnya lebih nyaman mengakses hiburan ataupun informasi melalui gawai seperti ponsel dan komputer jinjing.
"Jauh sebelum kampanye migrasi siaran analog ke digital memang sudah tidak pernah nonton TV, lebih nyaman dari HP. Semua yang kita butuhkan bisa diakses di hp kapanpun di manapun," ujar Kiki kepada merdeka.com.
"(Kenaikan harga set top box) sudah yakin akan terjadi, jadi tidak mau spending untuk hal yang tidak prioritas," sambungnya.
Cara Mendapatkan Set Top Box atau STB TV Digital Gratis dari Pemerintah
Cara mendapatkan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari pemerintah sangat mudah. STB diberikan secara gratis oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.
Dalam hal ini, Kominfo menyediakan layanan online, call center, chatbot WhatsApp, dan mendirikan posko untuk mempermudah masyarakat menerima STB gratis dari pemerintah.
Syarat mendapatkan STB gratis untuk TV digital adalah calon penerima harus terdaftar sebagai Rumah Tangga Miskin. Ini mengapa data calon penerima STB gratis dari pemerintah berasal dari Kementerian Sosial atau Kemensos.
Data dari Kemensos ini sudah melalui tahap verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendag dan pemerintah daerah.
Cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah bagi yang belum terdaftar sebagai keluarga miskin, harus mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah, Kamis (3/11/2022).
Advertisement
Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah
Begini cara mendapatkan STB TV digital gratis dari pemerintah:
1. STB bisa didapatkan secara gratis dari pemerintah dengan mengakses webiste resmi kominfo di cekbantuanstb.kominfo.go.id.
2. Cara mendapatkan STB gratis secara online ini harus dilakukan dengan koneksi internet yang stabil, jika tidak maka input atau proses memasukkan data akan berisiko gagal.
3. Jika berhasil mengakses laman tersebut, mulai masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai pada KTP atau KK calon penerima.
4. Kemudian, cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah masukkan kode captcha di kolom bawah NIK, dan klik pencarian.
5. Bagi calon penerima yang sudah terdaftar dan masuk kategori Rumah Tangga Miskin, namanya akan muncul sebagai penerima dan bisa langsung menghubungi Call Center 159.
6. Cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah bagi penerima resmi, bisa langsung datang ke Posko Respon Cepat Pananganan Bantuan STB.
7. Calon penerima harus membawa KTP dan KK asli untuk verifikasi data.
8. Apabila terjadi kendala, maka calon penerima STB gratis bisa menghubungi Call Center 159 dan menghubungi chatbot WhatsApp Kominfo di 08118202208.
Cara Mengubah TV Analog ke TV Digital dengan STB
Pemilik TV analog tidak perlu membeli TV digital saat Analog Switch Off (ASO) diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. TV analog bisa diubah menjadi TV digital dengan bantuan perangkat STB sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
1. Mulailah cara mengubah TV analog ke TV digital dengan memastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital.
2. Kemudian, pastikan sudah memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan dan TV sudah dilengkapi dengan STB DVBT2.
3. Cara mengubah TV analog ke TV digital adalah ubah mode TV menjadi AV.
4. Jika ada beberapa AV di pengatuan TV, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya, kemudian nyalakan STB.
5. Cara mengubah TV analog ke TV digital dengan STB, tekan tombol "Menu" pada remote STB.
6. Cari menu "Pencarian Saluran" dan selesaikan cara mengubah TV analog ke TV digital dengan pilih "Pencarian Otomatis" hingga pencarian dilakukan.
7. Jika sudah selesai, pilih "Simpan" maka siaran TV digital sudah bisa dinikmati tanpa membeli TV digital.
Advertisement
Daftar Siaran TV Digital dan Cara Ceknya
Jika dibandingkan antara TV analog dengan TV digital, maka layanan siaran digital jauh lebih baik. Siaran digital memungkinkan terjadinya banyak tambahan stasiun dan kanal TV baru.
Pada TV digital ada pemancar multiplexing (MUX) yang dapat memuat 6-12 saluran siaran TV. Cobalah cek daftar stasiun atau kanal mana apa saja yang dapat diterima suatu wilayah dengan ponsel melalui aplikasi SinyalTVDigital.
1. Cara cek kanal TV digital, mulai dengan mengunduh dan memasang aplikasi SinyalTVDigital.
2. Buka aplikasi SinyalTVDigital dan ketuk ikon Sinyal.
3. Kemudian, cara cek kanal TV digital suatu wilayah, pilih nama salah satu stasiun TV dan ketuk "See Mux detail".
4. Secara otomatis, informasi kekuatan sinyal, jenis layanan, operator mux, frekuensi atau channel, dan lainnya akan ditampilkan.
5. Bagi yang ingin melihat konten stasiun TV tersebut, ketuk ikon Galeri yang ada di kanan bawah layar.
6. Selesai.
Kominfo dalam keterangan resmi melalui akun Instagram centang birunya, mengumumkan beberapa daftar siaran TV digital di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi. Ini daftarnya:
1. TVRI Nasional
2. TVRI Jakarta
3. TVRI World
4. TVRI Sport HD
5. Muhammadiyah TV (TVMUI)
6. Inspira TV
7. Badar TV
8. Nusantara TV (NTV)
9. DAAI TV
10. Eshinta TV
11. Net TV
12. CNN Indonesia
13. Trans 7
14. CNBC Indonesia
15. Metro TV
16. Magna Channel
17. BN TV
18. BBS TV
19. UG TV
20. JPM TV
21. Smile TV
22. TVRI Jawa Barat
23. Berita Satu
24. Berita Satu World
25. Berita Satu English
26. Echannel
27. RCTI
28. MNC TV
29. GTV
30. iNews
31. RTV
32. TVONE
33. SPORTONE
34. JAKTV
35. ANTV
36. BETAWI TV
37. JP TV
38. SCTV
39. INDOSIAR
40. OCHANEL TV
41. Mentari TV
42. Kompas TV.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com