Jadi Saksi di Sidang Brigadir J, Petugas Swab Ferdy Sambo Cs Ungkap Hal Ini

Jaksa mendatangkan petugas swab di Smart Co Lab untuk memberikan kesaksian pada sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J yang juga menyeret nama Ferdy Sambo itu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Nov 2022, 12:09 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Di Hadapan Majelis Hakim, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat berpelukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan petugas swab di Smart Co Lab yaitu Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah untuk memberikan kesaksian pada sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketiga terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dihadirkan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (7/11/2022).

Pada kesaksiannya, Nevi membenarkan, ketiga terdakwa adalah kliennya. Beberapa kali Nevi diminta datang untuk melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) kepada ketika terdakwa dan juga Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.

Seingatnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo lebih dari 10 kali menjalani tes PCR sejak Januari 2022.

"Kecuali Kuat Maruf. Iya (kurang dari 10 kali)," kata Nevi.

Terakhir kali pada 8 Juli 2022. Sekira pukul 13.30 WIB, Nevi mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Ariyanto yang memintanya datang ke Saguling III Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya sampai sana sekitar 15.25 WIB," kata dia.

Nevi menyebutkan Putri Candrawathi, Susi, Bharada E dan Yoshua, menjalani tes PCR kala itu. Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Ferdy Sambo tak ikutan.

"(Hasilnya) negatif," ujar dia.

Tak lama kemudian, Nevi meninggalkan lokasi pada 15.50 WIB.

Sebelum Nevi, Ishbah Azka Tilawah dipanggil lebih dahulu oleh Ferdy Sambo ke Mabes Polri pada 7 Juli 2022. Ketika itu, Daden Miftahul Haq bersama dengan Ferdy Sambo hendak menjalani tes PCR.

"Jam 7 pagi di Mabes Polri. Ya betul (cuman mereka berdua)," ucap Ishbah.


Sidang Digabung

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk menggabung sidang terhadap tiga terdakwa sekaligus yaitu terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Keputusan itu menjadi momen pertama bertemunya mereka dalam sidang.

"Jadi sidang Senin akan kami gabung dengan saksi Ricky sama Kuat, Eliezer," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pekan lalu.

Adapun alasan menggabung sidang ketiga terdakwa adalah dalam rangka efisiensi waktu pemeriksaan. Sehingga perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL terdakwa Bharara E,799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, Terdakwa Bripka RR, dan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, terdakwa Kuat Maruf bakal digabung.

"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya saudara FS digabung dengan mereka. Kami gabung disini (Bripka RR dan Kuat) karena kami mengejar waktu," jelasnya.

"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat, dan kepada LPSK penahanannya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," tambah dia.

Dalam sidang nanti, terdapat 10 saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, Rojiah (Jiah), Sartini, Anita Amalia, Bimantara Jayadiputro, Victor Kamang, Tjong Djiu Fung (Afung), Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Nevi Afrilia, Ishbah Azka Tilawah, dan Novianto Rifai.


Minta Sidang Dipisah

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM didudukkan dalam satu ruangan di PN Jaksel. Mereka dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, bakal mengajukan permohonan agar majelis hakim tetap memisahkan sidang kliennya dengan terdakwa lain dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.

Permohonan itu dilayangkan menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menggabung sidang tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf pada Senin 7 November 2022 besok.

Dia mengatakan ada sejumlah alasan yang mendasari permohonan tersebut.

"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang. Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC (justice colabollator) dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," kata Ronny saat dihubungi Merdeka, Jakarta, Minggu (6/11/2022).

"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," lanjut dia.

Namun, dia dan kliennya bakal menghormati keputusan majelis hakim. Bharada E, kata dia, tetap siap untuk menjalani persidangan dan memberikan keterangan di sidang.

"Klien kami sudah siap dalam situasi apapun. Nanti kita mohonkan besok ke majelis hakim," ujar Ronny.

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya