Kesaksian Sopir Ambulans Diminta Provos Matikan Sirene saat Evakuasi Brigadir J

Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul ini mengaku ditemui orang tak dikenal saat hendak menjemput jenazah Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2022, 12:35 WIB
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM didudukkan dalam satu ruangan di PN Jaksel. Mereka dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Sopir ambulans yang membawa jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ahmad Syahrul Ramadhan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Syahrul merupakan petugas ambulans dari PT Bintang Medika yang diminta untuk mengantarkan jenazah Yosua dari rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Saya jalan dari Tegal Parang menuju ke lokasi penjemputan yang dikirim. Lalu sampai di Siloam Duren Tiga ada orang yang enggak dikenal mengetok kaca mobil bilang 'Mas, mas, sini mas, saya yang pesen ambulans, oh langsung saya ikuti'. Beliau naik motor," katanya saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel.

Dia mengungkapkan, kedatangannya ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) atas dasar perintah dari perusahaannya sekitar pukul 19.08 WIB berdasarkan peta lokasi penjemputan yang selanjutnya dihubungi orang tak dikenal.

Syahrul diminta untuk memberi tahu lokasi keberadaannya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. "Lalu jam 19.13 WIB ada nomor tak dikenal WA saya minta share lokasi, lalu jam 19.14 saya kirim share loc," ungkapnya.

Dari permintaan itu, Syahrul yang baru tiba di lokasi tepatnya di depan gerbang Kompleks Polri, Duren Tiga lalu ditanyakan oleh anggota Provos Polri yang berjaga. Dia diminta menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.

"Di situ saya di-stop. Lalu ditanya mau kemana dan tujuannya apa. Saya jelaskan, 'permisi pak, selamat malam. Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput di lokasinya ini'. Saya kasih lihat ke anggotanya WA tugasnya," ucapnya.

Saat itulah, dia diminta oleh petugas Provos tersebut agar mematikan sirine dan lampu mobil ambulans. Dia tak tahu pasti alasan di balik permintaan tersebut.

"Lalu beliau (anggota Provos) bilang, nanti ikuti aja, nanti diarahkan. Minta tolong ambulans dan sirine semuanya dimatikan," ungkapnya.

Tak mau repot, Syahrul pun memilih untuk mengikuti arahan anggota Provos itu. Dia kemudian masuk ke Kompleks Duren Tiga untuk menuju rumah dinas Ferdy Sambo.

"Lalu saya ikuti arahan bapak provos, saya jalan lagi mengarah ke titik penjemputan," kata Ahmad.

Sekedar informasi, Syahrul dihadirkan JPU bersamaan dengan empat saksi lainnya yakni Petugas Swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia; Petugas Swab di Smart Co Lab, Ishbah Azka Tilawah; Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA, Viktor Kamang; dan Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.

 


Dakwaan Pembunuhan Berencana

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Di Hadapan Majelis Hakim, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat berpelukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya