Liputan6.com, Jakarta Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan 2022 telah dibuka terhitung sejak 3 November 2022 lalu. Selain memenuhi persyaratan, calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi ini juga harus menyiapkan berkas yang diperlukan seperti yang telah ditentukan panitia penyelenggara.
Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022?
Advertisement
Sebelumnya, informasi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini telah disampaikan melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022.
Adapun kandidat yang diperbolehkan melamar dan mengikuti seleksi untuk jabatan formasi kesehatan ini hanya terdiri dari dua kategori.
Kedua kategori tersebut ialah eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam databse BKN dan tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
Jadi, pelamar yang dimaksud tersebut merupakan yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Sebagai informasi, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan nantinya akan mengikuti tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan wawancara. Namun di samping itu, calon pelamar juga harus melengkapi berkas persyaratan seperti yang diminta oleh panitia penyelenggara seleksi.
Bagi yang belum tahu, berikut ini rincian berkas yang harus disiapkan pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 seperti mengutip laman faq.kemkes.go.id, Senin (7/11/2022).
1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
a. Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
b. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Segera lengkapi berkas tersebut sebelum pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan ditutup pada 18 November 2022.
Syarat Kualifikasi Sesuai Formasi
Di samping itu, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 juga perlu memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai formasi masing-masing. Berikut ini syarat kualifikasi pendidikan formasi PPPK jabatan tenaga kesehatan.
1. Dokter
a. Profesi Dokter
b. Profesi Dokter Spesialis
2. Dokter gigi
a. Profesi Dokter Gigi
b. Profesi Dokter Gigi Spesialis
3. Dokter Pendidik Klinis: Profesi Dokter Spesialis
4. Bidan
Keahlian:
a. Profesi Bidan
b. D4 Kebidanan (lulusan sampai dengan tahun 2020)
Keterampilan: D3 Kebidanan
5. Perawat
Keahlian: Profesi Ners
Keterampilan: D3 Keterampilan
6. Apoteker: Profesi Apoteker
7. Asisten Apoteker: D3 Farmasi
8. Nutrisionis
Keahlian:
a. S1 Gizi
b. D4 Gizi
c. S1 Gizi dan Dietetika
d. D4 Gizi dan Dietetika
e. Profesi Diestisien
Keterampilan: D3 Gizi
9. Refraksionis Optisien: D3 Refraksi Optisi
10. Administrator Kesehatan: S1 Bidang Kesehatan/D4 Bidang Kesehatan dengan catatan kualifikasi pendidikan relevan dengan tugas dan fungsi satuan penempatan kerja.
Advertisement
11. Tenaga Sanitasi Lingkungan
Keahlian:
a. S1 Kesehatan Lingkungan
b. D4 Kesehatan Lingkungan
c. D4 Sanitasi Lingkungan
d. S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Kesehatan Lingkungan
Keterampilan:
a. D3 Kesehatan Lingkungan
b. D3 Sanitasi
12. Epidemiolog Kesehatan
Keahlian:
a. S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Epidemiologi
b. S2 Epidemiologi
Keterampilan: D3 Bidang Kesehatan
13. Entomolog Kesehatan
Keahlian:
a. S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Entomologi Kesehatan
b. S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Kesehatan Lingkungan
c. D4 Kesehatan Lingkungan
d. S2 Entomoogi Kesehatan
Keterampilan
a. D3 Entomologi Kesehatan
b. D3 Kesehatan Lingkungan
14. Pembimbing Kesehatan Kerja
a. S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
b. S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
c. D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
d. D4 Hyperkes Ilmu Kesehatan dan Keselamatan Kerja
e. D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
f. S2 Kesehatan dan Keselaatan Kerja
15. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Keahlian:
a. D4 Promosi Kesehatan
b. S1 Kesehatan Masyarakat (peminatan Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku)
c. S2 Kesehatan Masyarakat
Keterampilan:
D3 bidang kesehatan:
1) Kebidanan
2) Keperawatan
3) Keperawatan Gigi
4) Kesehatan Gigi
5) Terapis Gigi dan Mulut
6) Farmasi
7) Fisioterapi
8) Akupuntur
9) Gizi
10) Jamu
11) Okupasi Terapis
12) Okupasi Terapi
13) Ortotik Prostetik
14) Ortotik dan Prostetik
15) Pengawasan Epidemiologi
16) Radiologi
17) Teknik Radiologi
18) Sanitasi
19) Teknik Bank Darah
20) Teknologi Transfusi, Darah
21) Teknologi Laboratorium Medis
22) Refraksi Optisi
23) Optometri
24) Terapi Wicara
25) Rekam Medis
26) Rekam Medik dan Informasi Kesehatan
27) Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
28) Perekam dan Informasi Kesehatan
29) Perekam Medik dan Informasi Keseahtan
30) Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
31) Perekam dan Informasi Kesehatan
32) Teknologi Elektromedis
33) Teknik Elektromedik
34) Asuransi Kesehatan
35) Entomologi Kesehatan
36) Kesehatan Lingkungan
37) Teknik Gigi
38) Analis Kesehatan
39) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
40) Keperawatan Anestesi
41) Kepenataan Anestesi
16. Penata Anestesi:
Keahlian:
a. D4 Penata Anestesi
b. D4 Keperawatan Anestesiologi
c. D4 Keperawatan Anestesi Reanimasi
d. D4 Keperawatan dengan kompetensi unggulan Keperawatan Anestesi
e. D4 Perawat yang memiliki sertifikat pelatihan anestesi sebelum tahun 2016
f. Ners yang memiliki sertifikat pelatihan anestesi sebelum tahun 2016
17. Asisten Penata Anestesi
Keterampilan:
a. D3 Keperawatan Anestesi
b. D3 Keperawatan yang memiliki sertifikat pelatihan anestesi sebelum tahun 2016
c. D3 Kepenataan Anestesi
d. D3 Keperawatan dengan konsentrasi Anestesi dan Gawat Darurat Medik
18. Terapis Gigi dan Mulut
a. D4 Penata Anestesi
b. D4 Keperawatan Anestesiologi
c. D4 Keperawatan Anestesi Reanimasi
d. D4 Keperawatan dengan kompetensi unggulan Keperawatan Anestesi
e. D4 Perawat yang memiliki sertifikat pelatihan anestesi sebelum tahun 2016
f. Ners yang memiliki sertifikat pelatihan anestesi sebelum tahun 2016
19. Perekam medis:
Keahlian:
a. S1 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
b. S1 Rekam Medis
c. D4 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
d. D4 Rekam Medis
e. D4 Manajemen Informasi Kesehatan
Keterampilan: D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
20. Radiografer
Keahlian:
a. D4 Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi
b. D4 Radiodiagnostik dan Radioterapi
c. D4 Teknologi Radiologi Pencitraan
d. D4 Teknik Radiologi
e. D4 Radiologi
Keterampilan:
a. D3 Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi
b. D3 Radiodiagnostik dan Radioterapi
c. D3 Teknik Radiologi
d. D3 Radiologi
e. D3 Teknik Rontgen
21. Fisioterapis
Keahlian:
a. Profesi Fisioterapis
b. D4 Fisioterapi
Keterampilan: D3 Fisioterapi
22. Teknisi Gigi: D3 Teknik Gigi
23. Pranata Laboratorium Kesehatan
Keahlian:
a. D4 Analis Kesehatan,
b. D4 Teknologi Laboratorium Medis
Keterampilan:
a. D3 Analis Kesehatan,
b. D3 Teknologi Laboratorium Medis
24. Okupasi Terapis: D3 Okupasi Terapi
25. Teknisi Pelayanan Darah
a. D3 Teknologi Transfusi Darah
b. D3 Teknologi Bank Darah
26. Fisikawan Medis
a. S1 Fisika Peminatan Fisika Medik
b. S1 Teknik Nuklir (Peminatan Fisika Medik
27. Teknisi Elektromedis
Keahlian :
a. D4 Teknik Elektromedik
b. D4 Teknologi Elektromedis
c. D4 Teknologi Rekayasa Elektromedis
Keterampilan :
a. D3 Teknik Elektromedik
b. D3 Teknologi Elektromedis
28. Terapis Wicara: D3 Terapi Wicara
29. Psikolog Klinis
a. Profesi Psikologi Peminatan Psikologi Klinis
b. S1 Psikologi (lulus sebelum tanggal 4 Oktober 2017)
30. Ortotis Prostetis: D3 Ortototik Prostetik
Advertisement
Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan
Sekadar informasi, seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan formasi tenaga kesehatan di tahun ini akan dilakukan penilaian berdasarkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Seperti informasi yang disampaikan melalui laman faq.kemkes.go.id, untuk mekanisme seleksi kompetensi kali ini akan dilaksanakan menggunakan Computer Assited Test atau CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Tentunya proses tersebut pun didukung oleh sarana dan prasarana dari Kemenkes.
Kemudian, pelamar yang mendaftarkan diri di fasilitas kesehatan milik instansi daerah, tes dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah atau Panselda. Begitu pun dengan pelamar di instansi pusat akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Pusat.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati