Tanggapi Kabar PHK Massal, Ridwan Kamil Sebut soal Hukum Pasar

Dampak resesi global tahun depan turut mengancam dunia usaha. Bila dunia usaha goyah, risiko PHK massal bisa saja terjadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2022, 08:07 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sambutan di acara wisuda SMAN 3 Bandung, Kamis (16/6/2022). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ikut mengomentari kabar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil dan alas kaki di Jawa Barat. Menurutnya, PHK massal tersebut tidak melulu dampak dari kebijakan pemerintah.

Ridwan Kamil menjelaskan, tidak semua hal disebabkan dan juga bisa diatasi dengan kebijakan. Beberapa hal tetap juga ditentukan oleh kondisi pasar, salah satunya mengenai permintaan dan penawaran.

"Kalo market-nya tidak ada kan susah. Ada wilayah yang memang tidak dalam kontrol birokrasi. Itu sudah hukum pasar," tutur Ridwan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Meski begitu, dia berjanji akan meningkatkan perlindungan dan kemudahan berusaha untuk mengurangi potensi PHK di wilayahnya. "Tapi perlindungan perlindungan kemudahan (berusaha) terus kita lakukan," imbuhnya.

Harus diakui Emil, sapaannya, dampak resesi global tahun depan turut mengancam dunia usaha. Bila dunia usaha goyah, risiko PHK massal bisa saja terjadi.

"Jadi biasanya ada pengaruh dari potensi resesi global di tahun depan," kata dia.

Meski begitu, tingginya risiko tersebut akan dikompensasi dengan banyaknya investasi yang masuk ke Jawa Barat. Mengingat setiap tahun investasi yang masuk ke Tanah Pasundan menjadi yang tertinggi di seluruh Indonesia.

"Setiap tahun investasi kan nomor satu. Tahun lalu masuk Rp 136 triliun menghasilkan 136 ribu pekerjaan," kata dia.


Heboh Kabar PHK Massal di Jawa Barat, Kemenkeu Beri Penjelasan

Puluhan nisan berjejer rapi di sekitar area Monas, Jakarta, pada Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021). Nisan hitam itu dihiasi tulisan yang mewakili perasaan para buruh, Antara lain RIP PHK Murah, Bebasnya Outsourcing, RIP Cuti Hamil, RIP Satuan Upah-Perjam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada industri tekstil dan alas kaki di Jawa Barat (Jabar). Sebab, setelah didalami memang ada PHK, tetapi tidak dalam jumlah besar.

"Berdasarkan hasil penelitian teman-teman Kemenkeu yang ada di Jabar ini tadi dilaporkan sebenarnya belum ada terjadi PHK secara massal," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya dalam Media Briefing di Hotel Swiss-Belinn Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11) malam.

Made menjelaskan yang terjadi di industri tersebut hanyalah pengurangan produksi barang. Terkait tenaga kerja, perusahaan tidak melakukan PHK, melainkan mempekerjakan pegawai secara bergilir

"Jadi, mungkin arah untuk PHK-nya bisa jadi, tapi kondisi riil-nya masih terbilang cukup baik," kata dia.

Made mengatakan saat ini pihaknya tengah menantikan respons kebijakan atas kondisi yang sedang terjadi. "Apakah akan ada kebijakan untuk memberikan tambahan bansos lagi," kata dia.

Namun, sejauh ini Made mengungkapkan pemerintah belum berencana untuk merelokasikan anggaran dari pos lain untuk memberikan bantuan kepada pegawai yang mengalami pengurangan jam kerja. Mengingat pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit untuk berbagai program bantuan sosial.

"Kelihatannya dengan sisa waktu yang ada dan juga alokasi yang sudah ada, jadi mestinya sih tidak harus memicu adanya pergeseran-pergeseran atau realokasi," kata dia mengakhiri.


Gelombang PHK di Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kemnaker: Kami Crosscheck

Kementerian Ketenagakerjaan mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial bipartit guna menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah dinamika perekonomian. Kemnaker juga siap mendampingi semua pihak dalam mencari win-win solution.

“Mari kita sikapi isu PHK ini secara berimbang dengan terus mengedepankan dialog dengan para pemangku kepentingan, sehingga PHK menjadi jalan paling akhir jika terjadi kemelut bisnis. Kemnaker bersama seluruh Dinas Tenaga Kerja di Provinsi/Kab/kota akan selalu siap mendampingi untuk mencari solusi yang terbaik,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/11/2022).

Dirjen Putri mengatakan, pihaknya telah melakukan berkoordinasi dengan lintas kementerian/Lembaga, Dinas-dinas Ketenagakerjaan, serta mitra terkait guna memantau perkembangan isu PHK di Indonesia.

Dari hasil koordinasi, didapati bahwa telah terjadi PHK di beberapa sektor, walaupun semua pihak telah berupaya untuk menghindari PHK dan mengupayakan PHK sebagai upaya terakhir dari suatu permasalahan hubungan industrial.

“Kami telah menerima beberapa informasi terkait jumlah PHK, khususnya di sektor industri padat karya orientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki,” katanya.

“Namun informasi dan data ini masih harus kami crosscheck dengan data dari Kementerian/Lembaga lainnya, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi dan kab/kota,” katanya melanjutkan.

Menurut Dirjen Putri, sejumlah penyebab terjadinya PHK beberapa waktu ini di antaranya adalah dampak pandemi COVID-19 yang masih dirasakan; transformasi bisnis di era digitalisasi; hingga geopolitik global yang berdampak pada melemahnya daya beli di sejumlah negara tujuan ekspor produk Indonesia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ancaman Gelombang PHK Massal Akibat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya