Liputan6.com, Jakarta Seorang influencer Instagram, Jebara Igbara, juga dikenal sebagai "Jay Manzini," telah mengaku bersalah karena memikat investor ke dalam skema Ponzi jutaan dolar. Pihak berwenang mengatakan dia menipu pengikutnya dan meraup keuntungan sekitar USD 8 juta atau sekitar Rp 124,9 miliar.
Dilansir dari CoinDesk, Senin (7/11/2022), menurut laporan Departemen Kehakiman, Igbara meminta pengikutnya untuk mengirimkan Bitcoin senilai USD 2,5 juta. Dia meyakinkan mereka akan memberikan keuntungan premium untuk transaksi tersebut.
Advertisement
Para pejabat mengatakan Igbara berhasil mengumpulkan uang dari orang-orang yang merupakan bagian dari komunitas Muslim New York.
Dia berjanji untuk membayar para penggemarnya dengan harga yang wajar untuk Bitcoin, yang dikirim oleh para penggemar ke dompetnya. Selain itu, dia akan mengirim foto transfer pembayaran sebagai bukti.
“Dengan pembelaan hari ini, terdakwa telah mengakui memanfaatkan popularitas Instagram-nya untuk memangsa investor yang tidak bersalah dan mencuri setidaknya USD 8 juta dari uang hasil jerih payah mereka,” kata pernyataan Departemen Kehakiman AS.
Departemen menambahkan, pihaknya dengan mitra agensi kantor berkomitmen untuk membawa penipu ini ke pengadilan. Pihak berwenang mengatakan Igbara menjalankan skema Bitcoin Ponzi dengan memposting iklan di halaman Instagram-nya yang mengatakan dia mencoba membeli sejumlah besar BTC, yang tidak akan diizinkan oleh perusahaan perdagangan kripto terkemuka.
Dia telah mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang dan menghadapi 20 tahun penjara federal.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.