Liputan6.com, Jakarta - Aksi brutal seorang pria terhadap binatang peliharaan kembali terjadi. Seorang pria inisial DS (42) melempar paving block ke arah seekor kucing hingga tewas. Kejadian terjadi di kawasan Matraman, Jakarta, pada Minggu 6 November 2022.
Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno menerangkan, pelaku telah menyerahkan diri pada pagi tadi. Menurut keteranganya, pelaku emosi karena sering melihat bekas makanan dan muntahan kucing di depan kontarakannya.
Advertisement
"Jadi (motifnya) kesal," kata dia saat dihubungi, Senin (7/11/2022).
Tribuana menerangkan, DS menemukan kucing itu. Ketika itu, ia mengambil paving block dan dilemparkan ke arah kucing. Kepada penyidik, DS mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
"Kena kucingnya, kucingnya mati," ujar dia.
Tribuana menerangkan, pemilik kucing tak terima. Bersama komunitas hewan, dia melaporkan kejadian ke Polsek Matraman.
"Tadi pagi dari terlapor menyerahkan diri," ujar dia.
Ancaman Penjara
Tribuana menerangkan, pihaknya tidak menahan DS. Sebab, ancaman hukuman pada pasal yang dipersangkakan hanya sembilan bulan penjara. Namun, Tribuana menyebut, proses hukum tetap berjalan.
"Enggak (ditahan) karena dari pasal yang dipersangkakan ancaman maksimal 9 bulan sedangkan menurut KUHP yang bisa ditahan apabila ancaman maksimal di atas lima tahun. Jadi tidak dilakukan penahanan namun proses tetap lanjut sementara wajib lapor," ujar dia.
Advertisement